News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Sadis di Deli Serdang

Fakta Terkuak, Dua Tersangka Pembunuh Elvina Ternyata Eks Napi Pencabulan yang Dapat Asimilasi

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua dari tiga tersangka pembunuhan dihadirkan saat gelar kasus, di Mapolrestabes Medan, Jumat (8/5/2020). Kepolisian setempat berhasil mengungkap kasus pembunuhan Elvina (21), dengan menangkap tiga tersangka dan mengamankan barang bukti.

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Fakta sepak terjang dua tersangka pembunuh Elvina (21) yakni Jeffry (22) warga Komplek Cemara Asri dan Michael (22) warga Medan Tembung terkuak.

Dua pria muda itu ternyata mantan narapidana yang mendapatkan program asimilasi Kemenkumham karena penyebaran Covid-19.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edison Isir memaparkan, Jeffry dan Michael pernah mendekam di penjara karena melakukan perbuatan cabul.

Baca: Pemain Naturalisasi Pertama Persib Bandung Jadi Striker Tersubur Cetak Gol

Baca: Enggak Ada Pemasukan Selama Pandemi, Penyanyi Delon Buka Kursus Vokal Online

Baca: Tanta Ginting Akui Sulit Jadi Komedian

"Yang menjadi catatan J dan M adalah para eks narapidana untuk kasus perbuatan cabul yang baru mengikuti asimilasi terhitung 7 April 2020 lalu," kata Kombes Isir saat ekspose kasus pembunuhan Elvina, Jumat (8/5/2020) di Markas Polrestabes Medan.

Isir menyebutkan, Jeffry dihukum pidana sejak 25 November 2016 di Lapas Tanjung Gusta Medan yang lalu dipindahkan pada Lapas Pemuda Kelas III Langkat.

Sementara, Michael dihukum sejak tanggal 27 Januari 2017 di Lapas Tanjung Gusta Medan, kemudian dipindahkan ke Lapas Pemuda Kelas III Langkat.

"Pelaku J dipidana 6 tahun 6 bulan untuk kasus perbuatan cabul terhadap anak yang ditangani Polda Sumut.

Tersangka M juga sama dipidana kasus cabul dihukum selama 7 tahun ditangani Polrestabes Medan," jelasnya.

Polrestabes Medan menetapkan tiga tersangka pelaku pembunuhan Elvina yang dimasukkan dalam kardus di Komplek Cemara Asri, Jalan Duku No 40 Kecamatan Percuseituan, Deliserdang.

Ketiga pelaku tersebut adalah Jeffry (22) sebagai otak pelaku bersama pelaku lainnya, Michael (22), dan ibu Jeffry bernama Tek Sukfen (56).

Kombes Isir mengungkapkan motif dari tersangka Jeffry adalah karena korban menolak ajakan untuk bersetubuh.

"Motifnya sejauh ini masih kita dalami, rencana juga masih kami dalami. Awalnya karena tersangka J ditolak ketika bersetubuh dan mendorong korban pingsan, kemudian membunuh korban," ungkapnya saat konfrensi pers di Polrestabes Medan, Jumat (8/5/2020).

Isir menyebutkan antara pelaku Jeffty dan korban adalah berteman dekat. Sedangkan hubungan antara tersangka Michael dan Elvina adalah mantan pacar.

"Jadi antara J dan korban dan tidak ada hubungan (asmara), sebatas kawan saja. Kalau hubungan tersangka M dan korban, masa pacaran sudah selesai, statusnya mantan pacar," ungkapnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini