TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Salah satu tersangka kasus pembunuhan Elvina, Michael (22) mengaku mendapat ancaman oleh dua tersangka lainnya.
Michael mangatakan ia diintimidasi oleh tersangka Jeffry dan ibunya, Tek Sukfen agar mengakui pembunuhan tersebut dilakukan sendiri.
Ia pun menyebutkan diancam akan dibunuh oleh tersangka Jeffry.
"Saya mau diancam sama dia (Jeffry) dibunuh bang, makanya saya tulis suratnya dan akui membunuh korban," jelasnya kepada Tribun.
Kapolrestabes Medan, Kombes Johnny Eddizon Isir mengungkapkan tersangka Michael diintimidasi oleh pelaku Jeffry dan Tek Sukfen, untuk mengakui bahwa dirinya yang melakukan pembunuhan.
Baca: Jadwal Imsakiyah Yogyakarta, Solo, dan Semarang Sabtu, 9 Mei 2020, Dilengkapi Doa Puasa Ramadhan
Baca: Mendes PDTT Minta Kepala Desa Percepat Sinkronisasi Data Warga Penerima BLT
Baca: SMAN 13 Medan Apresiasi Juknis Kemendikbud Soal Penggunaan Dana BOS di Tengah Pandemi Covid-19
"Sehingga tersangka M menulis surat pernyataan di atas kertas dan mencoba meminum obat nyamuk untuk meyakinkan seluruh rangkaian kejadian tersebut dilakukan oleh tersangka M tanpa melibatkan orang lain," jelas Isir.
Polrestabes Medan menetapkan tiga tersangka pelaku pembunuhan Elvina yang dimasukkan dalam kardus di Komplek Cemara Asri, Jalan Duku No 40 Kecamatan Percuseituan, Deliserdang.
Ketiga pelaku tersebut adalah Jeffry (22) sebagai otak pelaku bersama pelaku lainnya, Michael (22), dan ibu Jeffry bernama Tek Sukfen (56).
Isir mengungkapkan motif dari tersangka Jeffry adalah karena korban menolak ajakan untuk bersetubuh.
"Motifnya sejauh ini masih kita dalami, rencana juga masih kami dalami. Awalnya karena tersangka J ditolak ketika bersetubuh dan mendorong korban pingsan, kemudian membunuh korban," ungkapnya saat konfrensi pers di Polrestabes Medan, Jumat (8/5/2020).
Isir menyebutkan antara pelaku Jeffty dan korban adalah berteman dekat.
Sedangkan hubungan antara tersangka Michael dan Elvina adalah mantan pacar.
"Jadi antara J dan korban dan tidak ada hubungan (asmara), sebatas kawan saja.
Kalau hubungan tersangka M dan korban, masa pacaran sudah selesai, statusnya mantan pacar," ungkapnya.