Ia menyebutkan bahwa ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani prarekonstruksi.
"Kejadian terjadi pada Rabu 6 Mei 2020 sekitar pukul 13.30 WIB di rumah tersangka J di Jalan Duku No 40 Komplek Cemara Asri.
Setelah kita lakukan prarekonstruksi, untuk tersangka kita tetapkan sebanyak 3 orang yaitu pria berinisial J 22 tahun, warga Komplek Cemara Asri.
Tersangka M 22 tahun beralamat di Medan Tembung dan TS berumur 56 tahun orangtua dari tersangka J pekerjaan ibu rumah tangga warga komplek Cemara Asri," tuturnya.
Isir menyebutkan kronologi kejadian di mana korban Elvina dikontak oleh pelaku Jeffry untuk datang ke rumahnya di Jalan duku No 40 komplek Cemara Asri.
Kemudian sesampainya di rumah, tersangka Jeffry hendak menyetubuhi korban.
Namun korban menolak hingga akhirnya dianiaya hingga pingsan dan disetubuhi di dalam kamar mandi.
"Kronologi kejadian, secara singkat dimana saudara J mengkontak korban untuk datang ke rumahnya.
Lalu korban mengontak M (Michael) untuk mengantarkan ke rumah J.
Lalu tersangka J mengajak korban untuk bersetubuh, namun dalam prosesnya korban menolak.
Lalu tersangka J membenturkan kepala korban di kamar mandi, selanjutnya tersangka J bersetubuh dengan korban yang dalam keadaan pingsan," ungkap Isir.
Usai menyetubuhi korban, J secara sadis membunuh korban dengan cara ditikam.
Sementara tersangka M ikut membantu membeli minyak untuk membakar korban dan membantu memasukkan korban dalam kardus.
"Ada upaya membakar korban, dimana peran dari tersangka M yaitu membeli bensin. Lalu ikut membantu di dekat kamar mandi," tuturnya.