TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Tiga orang menjadi tersangka pembunuhan sadis Elvina (21) yang dimasukkan dalam kardus di Komplek Cemara Asri, Jalan Duku No 40 Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.
Polrestabes Medan mengungkapkan, ketiga tersangka tersebut adalah Jeffry sebagai otak pelaku bersama pelaku lainnya Michael dan ibu Jeffry bernama Tek Sukfen.
Kapolrestabes Medan, Kombes Johnny Eddizon Isir menyebutkan bahwa ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani prarekonstruksi.
"Setelah kita lakukan pra rekonstruksi, untuk tersangka kita tetapkan sebanyak 3 orang yaitu pria berinisial J 22 tahun, warga Komplek Cemara Asri.
Tersangka M 22 tahun beralamat di Medan Tembung dan TS berumur 56 tahun orangtua dari tersangka J pekerjaan ibu rumah tangga warga komplek Cemara Asri," tutur Kapolrestabes Medan, Jumat (8/5/2020).
Baca: Kata Mahfud MD, Masih Ada Polarisasi Politik Hingga Ancaman Teroisme di Masa Pandemi Covid-19
Baca: Vino Bastian: Selamat Jalan Om Adi Kurdi
Baca: Cara Mengatasi Jaringan atau Sinyal Indosat Hilang secara Tiba-Tiba, Cek IMEI dan Pengaturan APN
Baca: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jakarta, Sabtu 9 Mei 2020, Dilengkapi Bacaan Niat dan Doa Buka Puasa
Isir menyebutkan kronologi kejadian dimana korban Elvina dikontak oleh pelaku J untuk datang ke rumahnya di Jalan duku No 40 komplek Cemara Asri, Percut Sei Tuan.
Kemudian sesampainya di rumah, tersangka J hendak akan memperkosa korban namun korban menolak hingga aakhirnya dianiaya hingga pingsan dan disetubuhi di dalam kamar mandi.
"Kronologis kejadian, secara singkat dimana saudara J mengkontak korban untuk datang ke rumahnya. Lalu korban mengkontak M untuk mengantarkan ke rumah J.
Lalu tersangka J mengajak korban untuk bersetubuh, namun dalam prosesnya korban menolak, lalu tersangka J membenturkan kepala korban di kamar mandi selanjutnya tersangka J bersetubuh dengan korban dalam keadaan pingsan," ungkap Isir.
Lalu, usai menyetubuhi korban, tersangka J membunuh korban dengan cara ditikam.
Dan dimana tersangka M ikut membantu membeli minyak untuk membakar korban dan membantu memasukkan mayat dalam kardus.
"Kemudia tersangka J mengambil pisau dan menikam atau menusuk korban yang pingsan. Lalu ada upaya membakar korban, dimana peran dari tersangka M yaitu membeli minyak bensin.
Lalu ikut membantu di dekat kamar mandi," tuturnya.
Sementara, Isir menjelaskan peran dari ibu tersangka TS adalah membantu memasukkan korban ke dalam kardus dan berupaya menghilangkan jejak.
"Peran dari Ibu tersangka TS adalah berupaya untuk menghilangkan jejak dari pembunuhan yang dilakukan oleh anaknya. Juga ikut membantu saat memasukkan korban ke dalam kardus," terang isir.
Seperti diberitakan sebelumnya, EL (21) diduga dibunuh secara sadis di rumah Jef di Jalan Duku Kompleks Cemara Asri, Rabu (6/5/2020) malam.
Dengan luka yang diderita membuatnya nyaris tak dikenali.
Tubuhnya penuh luka dan terbakar. (Victory Arrival Hutauruk)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul BREAKING NEWS: Polrestabes Medan Ungkap 3 Pembunuh Elvina, Termasuk Ibu Jeffry, Nih Kronologinya,