Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Aparat BNNP Kalbar mengamankan narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram yang dikirim dari Pontianak tujuan Palangka Raya di Desa Jawa Tengah, Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Barang haram diamankan dari tiga tersangka, MS (27) warga Pontianak, DD (43) warga Kubu Raya dan PJ (35) warga Barito Timur, Kalimantan tengah.
Kasi Penyelidikan BNNP Kalbar, Stevanny Valentino menceritakan, penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh pihaknya, pada Kamis (7/5/2020).
Informasi itu menyebutkan bahwa akan ada seorang laki–laki dari Palangkaraya, akan membeli narkoba ke Kota Pontianak.
Berdasarkan informasi itu pula, diketahui jenis kendaraan yang akan dikendarai pelaku.
Mendapat informasi itu, tim BNNP Kalbar kemudian melakukan penyelidikan di jalan Trans Kalimantan.
Selain itu juga melakukan penyisiran di wilayah Kecamatan Tayan, Sungai Ambawang dan Kota Pontianak.
Baca: Paket Diduga Berisi Ganja Cair Dikirim dari Amerika, Seorang Bule Ditangkap di Pontianak
Pada hari yang sama, sekitar pukul 11.00 WIB, tim BNNP melihat mobil dengan ciri seperti informasi yang didapat, melintas di Jalan Trans Kalimantan.
''Mobil melaju dengan kecepatan tinggi dan tim langsung melakukan pembuntutan terhadap mobil yang dicurigai tersebut,” kata Stevanny Valentino.
Setelah mendatangi beberapa tempat di Kota Pontianak, mobil tersebut kembali menuju arah Kecamatan Tayan, Kabupaten Sanggau, pukul 18.30 WIB
Sekitar pukul 20.20 WIB, mobil berhenti di depan rumah makan, Jalan Trans kalimantan, tepatnya di Desa Jawa Tengah, Kabupaten Kubu Raya.
Ternyata di dalam mobil itu ada dua orang yang kemudian diketahui berinisial DD (43) warga Kubu Raya dan PJ (35) warga Barito Timur, Kalimantan tengah.
Tidak lama setelah mobil berhenti, datang MS menggunakan sepeda motor menghampiri keduanya.
Baca: BREAKING NEWS: Trans Kalimantan dan Permukiman Warga Kubu Raya Banjir, Warga Siaga
“Saat itulah Tim Brantas BNNP Kalbar melakukan penangkapan terhadap para pelaku, dan dilakukan penggeledahan,'' jelasnya.
Saat melakukan penggeledahan terhadap MS, pihaknya menemukan dua kantong plastik narkoba jenis sabu dan lima butir ekstasi.
Stevanny mengungkapkan, berdasarkan hasil interogasi, tersangka DD mengaku kali kedua kedua menjadi kurir.
DD mengaku diperintahkan seseorang berinisial M, untuk membawa narkoba itu ke Palangkaraya.
DD mendapat iming–iming imbalan Rp 200 ribu per gram jika berhasil menyelundupkan barang haram itu ke Palangkaraya.
“Untuk M ini kita sudah masukkkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan dari pengakuan tersangka DD, nantinya di Palangkaraya barang tersebut akan di terima oleh seorang berinisial AC yang juga masih DPO,’ ’ungkapnya.
Sementara itu MS yang merupakan warga Pontianak, mengaku mendapat barang itu dari orang berinisial A.
Namun demikian, MS menerima barang itu dari kurir lain yang tak ia ketahui namanya di salah satu minimarket di Kota Pontianak, sesaat sebelum ia tertangkap.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Sekilo Narkoba Jenis Sabu dari Pontianak Tujuan Palangkaraya Diamankan di Trans Kalimantan Kubu Raya