News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kekejian Baru Tukang Roti Terungkap, Istri Siri Akui Ada Kuburan Misterius di Belakang Kontrakan

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Makam misterius di belakang rumah kontrakan tukang roti berinisial AA (37) yang aniaya istri di sebuah perumahan di Desa Kabasiran, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor dibongkar, Jumat (8/5/202)

Ida mengaku bahwa dia dan warga lainnya baru tahu kalau pelaku memiliki istri siri setelah istri sirinya itu kabur dari rumah tersebut melalui atap plafon.

Warga melihat lubang bekas galian kuburan mayat misterius di Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jumat (8/5/2020). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Terpisah, warga lainnya, Iwan (40) mengaku tak menyangka dengan kejadian penganiayaan termasuk adanya mayat perempuan di dalam rumah kontrakan pelaku tersebut yang mana kejadian itu heboh dan jadi perbincangan warga.

"Gak paham itu motifnya apa. Kayaknya kalau kita melihat dari sisi penganiyaannya, cerita-ceritanya itu, kayak psikopat gitu," ungkap Iwan.

Kronologi Penganiayaan

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menjelaskan bahwa awalnya pada Minggu (3/5/2020) korban berinisial SM tengah berada di dalam rumah seorang diri.

Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB korban didatangi oleh suami sirinya yang merupakan pelaku lalu terjadi cekcok mulut.

"Korban SM didatangi oleh suami sirinya di rumah dan tidak berselang lama terdengar cekcok mulut dari dalam rumah yang mengakibatkan korban SM dianiaya oleh tersangka," kata Roland Ronaldy dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/5/2020) malam.

Roland menjelaskan bahwa pelaku membenturkan kepala korban ke arah tembok yang mengakibatkan korban terluka pada bagian pelipis mata sebelah kiri.

Setelah itu korban berusaha melarikan diri keluar rumah dengan cara memanjat atap kamar mandi, lalu meminta pertolongan ke warga.

Warga pun melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua korban sampai akhirnya keluarga korban melaporkan kejadian itu ke polisi.

"Terduga tersangka A yang tidak lain merupakan sebagai suami siri dari SM, rupanya seringkali melakukan perbuatan penganiayaan terhadap korban," kata Roland Ronaldy.

Roland mengatakan bahwa karena statusnya ini merupakan pasangan nikah siri, untuk sementara dikenakan Pasal 351 ayat (1) tentang tindak Pidana Penganiayaan.

"Dan saat ini unit Polsek Parungpanjang sedang melalukan upaya pengembangan penyelidikan," kata Roland Ronaldy. (Damanhuri)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Terkuak Hasil Otopsi Mayat Wanita Terkubur di Rumah Tukang Roti, Bukti Baru Ungkap Kekejian Pelaku

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini