"Tersangka lalu meminum racun rumput merk roundap 200 mm, kemudian sekira pukul 19.30 WIB, 20 personel Polres Nias Selatan yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Nias Selatan dan saya langsung menuju ke TKP dan mengamankan pelaku," tuturnya.
Personel langsung membawa pelaku ke Puskesmas UPTD Teluk Dalam dan pada pukul 20.40 WIB tersangka dinyatakan meninggal dikarenakan keracunan racun rumput tersebut.
Edi menyebutkan pelaku Peramah merupakan seorang petani atau pekebun.
"Kita telah amankan barang bukti satu bilah pisau (pisau sirih). Satu botol racun rumput merk Roundap ukuran 200 mm. Dan memeriksa ketiga saksi," pungkasnya.
Berita atau artikel ini tidak bertujuan menginspirasi tindakan bunuh diri.
Pembaca yang merasa memerlukan layanan konsultasi masalah kejiwaan, terlebih pernah terbersit keinginan melakukan percobaan bunuh diri, jangan ragu bercerita, konsultasi atau memeriksakan diri ke psikiater di rumah sakit yang memiliki fasilitas layanan kesehatan jiwa.
Berbagai saluran telah tersedia bagi pembaca untuk menghindari tindakan bunuh diri.
Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup.
Anda tidak sendiri. Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada.
Berikut daftar layanan konseling yang bisa Anda kontak maupun untuk mendapatkan informasi seputar pencegahan bunuh diri:
Gerakan "Into The Light"
Facebook: IntoTheLightID
Twitter: @IntoTheLightID
Email: intothelight.email@gmail.com
Web: intothelightid.wordpress.com
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kerap Dimaki hingga Simpan Dendam, Mertua di Nias Selatan Bunuh Menantu Saat Memarut Kelapa