TRIBUNNEWS.COM -- Seorang perwira anggota Polres Bintan ditangkap oleh Polda Keulauan Riau.
Perwira beridentitas Iptu HA dilaporkan warga atas kasus penggelapan mobil rental.Ia disebut-sebut telah menggelapkan 71 mobil.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, kasus berawal ketika pemilik rental mobil melaporkan Hiswanto yang meminjam mobil namun tak kembali.
Sudah ada enam orang yang melaporkan Hiswanto dengan kasus serupa.
Total ada 71 mobil rental yang disewa dan tidak dikembalikan.
"Sejauh ini ada enam korban yang telah membuat laporan dan saat ini kasus tersebut sedang ditangani Propam dan Ditreskrimum Polda Kepri," kata Arie saat ditemui usai memberikan sembako di Polsek Sekupang, Jumat (15/5/2020).
Modusnya, pelaku menyewa mobil kemudian disewakan kepada orang lain.
Baca: Mitos Putri Duyung dan Alasan Columbus Bersumpah Pernah Melihatnya
Baca: Kejaksaan Agung Periksa Dua Pejabat OJK
Baca: Kronologi 15 Warga di Sidoarjo Positif Covid-19 setelah Buka Peti dan Mandikan Jenazah Terinfeksi
Dalam perjalanannya, pelaku menjual mobil itu dengan harga murah.
"Jadi tidak saja penipuan, pelaku juga bisa dijerat pasal penggelapan," kata Arie.
Akhir Pelarian
Pelarian oknum perwira Polres Bintan, berinisial HA, ternyata berakhir di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Minggu (17/5/2020) malam
Oknum polisi berangkat Inspektur Satu (Iptu) itu diamakan polisi gabungan dari Polda Kepulauan Riau, Polda Riau, dan Polres Pelalawan.
Iptu HA ditemukan petugas bersembunyi di sebuah rumah di Jalan Pemda Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Ia diduga menggelapkan puluhan mobil di Kepri dan melarikan diri ke Riau.