TRIBUNNEWS.COM, JEMBER -- Berbagai cara dilakukan oleh Polres Jember untuk membekuk kawanan perampok yang membunuh koreografer di Jember, Yohanes Satriyo Leonardo Garry (35) alias Gery.
Meski identitas tiga pelaku dikenali dalam CCTV di rumah korban, mereka sempat bersembunyi hingga akhirnya berusaha menjual barag jarahan dari rumah korban.
Berkat polisi menyamar ini lah 3 tersangka yakni Muhadir Muhamad (27), Anggi Cahyo (21), dan Dwi Cahyo (19), semuanya warga Jl Letjen Suprapto Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sumbersari berhasil dibekuk.
Baca: Profil Rina Nose, Artis Komedian dan Presenter Asal Bandung
Baca: Akui Raffi Ahmad Mantan Flamboyan, Yuni Shara Tak Enak Hati Terseret di Kehidupan Baru Suami Gigi
Baca: Jokowi Ucapkan Duka Cita atas Meninggalnya Perawat yang Hamil 4 Bulan dan Terinfeksi Covid-19
Baca: Jokowi Ucapkan Duka Cita atas Meninggalnya Perawat yang Hamil 4 Bulan dan Terinfeksi Covid-19
Muhadir adalah teman Gery sementara Anggi Cahyo dan Dwi Cahyo merupakan kakak beradik, tetangga dan rekan Muhadir.
Muhadir dan Anggi yang merencanakan perampokan tersebut yang kemudian mengajak serta DC.
Berikut kronologi kejadian hingga akhirnya pelaku ditangkap:
1. Gelagat tak mencurigakan
Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono menuturkan, awalnya Muhadir dan Anggi Cahyo merencanakan menguasai harta korban dengan merampok itu.
Mereka sudah membawa pisau dari rumahnya.
Mereka mendatangi rumah Gery pada Rabu (13/5/2020) lebih dari pukul 23.00 Wib.
Ketiganya bisa masuk ke rumah Gery, karena pagar tidak terkunci, dan sudah saling mengenal.
Penganiayaan dimulai oleh dua orang pelaku menusuk Gery memakai pisau.
Bagian tubuh yang ditusuk di bagian punggung.
2. Eksekusi kejam, kepala dipukul elpiji 3 kg
Penganiayaan dimulai oleh dua orang pelaku menusuk Gery memakai pisau.
Bagian tubuh yang ditusuk di bagian punggung.
Muhadir dan Anggi juga memukul kepala Gery memakai tabung elpiji ukuran 3 Kg.
Sedangkan Dwi bertugas memegangi tubuh Gery.
Setelah menghabisi Gery, mereka membawa kabur mobil, ponsel, dan sejumlah uang milik Gery.
3. Jenazah ditemukan 2 hari
Pada hari Jumat (15/5/2020) malam, barulah jenazah Gery ditemukan saudaranya.
Keluarga tidak bisa menghubungi Garry dalam dua hari terakhir.
Pada Jumat (15/5/2020) malam, seorang kerabat mendatangi rumah itu.
Namun lampu rumah tersebut tidak hidup, dan pagar tidak terkunci.
Orang tersebut kemudian menghubungi saudari Garry melalui telepon.
Saudarinya mengabarkan jika sudah dua hari ponsel Garry tidak bisa dihubungi.
Akhirnya orang tersebut masuk ke rumah melalui gang di samping rumah untuk mengecek penghuni rumah.
Diketahui lelaki itu sudah meninggal dunia.
Garry yang masih berstatus bujang tewas dengan beberapa luka di tubuhnya.
Saat ditemukan, kondisi mayat Garry tengkurap di lantai di kamar rumah tersebut. Ada banyak bercak darah di sekitar mayat.
4. Pelaku terdeteksi CCTV
Kamera pengintai (CCTV) di kawasan rumah Gery membantu polisi mengungkap pelaku.
Sebab kamera pengintai di kawasan tersebut merekam gerak gerik ketiga orang tersebut.
Dari informasi yang dihimpun Surya, kamera pengintai itu memang tidak berada di area rumah Gery, namun di sekitar rumah tersebut.
Sebuah kamera pengintai menunjukkan adanya ketiga orang itu masuk ke rumah Gery pada Rabu (13/5/2020) sekitar pukul 23.07 Wib.
Kamera itu juga menunjukkan mereka keluar masuk rumah tersebut hingga Kamis (14/5/2020) pukul 00.30 Wib.
Selain rekaman kamera pengintai tersebut, polisi juga mendapatkan dugaan nama ketiga orang pelaku itu dari hasil penyelidikan sejak mayat Gery ditemukan Jumat (15/5/2020) hingga Minggu (17/5/2020).
"Ya CCTV cukup membantu kami dalam melakukan penyelidikan," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember AKP Fran D Kembaren, Senin (18/5/2020).
Polisi juga berpegang kepada ciri-ciri mobil Gery yakni Datsun Go berwarna silver bernomor polisi G 1268 GX.
5. Polisi menyamar
Pada Minggu (17/5/2020), polisi mengedus rencana penjualan mobil itu di Kecamatan Ledokombo.
Polisi menyamar menjadi pembeli mobil tersebut.
Mobil dijual oleh seorang perantara. Dari orang itulah, diketahui dua orang nama yang menjadi pelaku perampokan dan pembunuhan yakni Muhadir dan Anggi.
Polisi pun menangkap keduanya. Setelah menangkap dua orang itu, polisi menangkap Dwi, adiknya Anggi di rumah mereka di Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sumbersari.
Kini ketiga orang itu mendekam di sel Mapolres Jember.
Mereka dijerat memakai Pasal 339 KUHP dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan, dan pembunuhan berencana.
Ancaman hukuman 20 tahun, dan maksimal seumur hidup.
6. Pelaku terbelit utang
Utang disebut menjadi motif perampokan dan pembunuhan yang dilakukan tiga orang warga Jember terhadap kareografer Jember, Gery.
"Dua orang yakni MM dan AC terlilit utang. Karena memiliki utang itulah, akhirnya mereka berencana menguasai harta milik korban Gery," ujar Aris ketika memimpin rilis pengungkapan kasus itu di Mapolres Jember, Senin (18/5/2020).
Karena terlilit utang itulah, Muhadir dan Anggi merencanakan perampokan di rumah Gery. (Sri Wahyunik)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kronologi Polisi Menyamar Tangkap 3 Pembunuh Koreografer Jember, Korban Dieksekusi Sangat Kejam