News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Bahar Bin Smith

Postingan Bahar Bin Smith Saat Menuju Lapas Maksimum Gunung Sindur, ''Saya Tidak Akan Pernah Kapok''

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Bahar bin Smith saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB(KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN)

Laporan Wartawan Tribun Jabar Daniel Andreand Damanik

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Habib Bahar bin Smith ditangkap dan dijebloskan lagi ke penjara, setelah pada akhir pekan lalu sempat dibebaskan karena program asimilasi pemerintah.

Ia dijemput oleh jaksa dan polisi setelah melakukan ceramah yang dianggap menyinggung pemerintah.

Habib Bahar bin Smith mengaku dijemput polisi untuk kembali mendekam ke penjara Lapas Gunung Sindur karena ceramahnya saat malam setelah bebas.

Tim pengacara Habib Bahar bin Smith Aziz Yanuar mengumumkan melalui status WhatsApp-nya soal Habib Bahar bin Smith yang kembali ditangkap.

Pada tulisan yang diunggah oleh Aziz Yanuar di status media sosial Whatsapp-nya pada pukuk 06.41 WIB, dituliskan bahwa "HABIB BAHAR DITANGKAP LAGI !!!".

Di bawah tulisan tersebut ada tulisan yang diduga ditulis oleh Habib Bahar bin Smith menggunakan huruf kapital.

"MALAM HARI INI TEPAT JAM 2 SAYA DI JEMPUT KEMBALI UNTUK MASUK TAHANAN, DI OPER KE LAPAS GUNUNG SINDUR, KARENA CERAMAH SAYA WAKTU MALAM SAYA BEBAS !!!! DEMI ALLAH SAYA TIDAK AKAN PERNAH KAPOK DAN LELAH DALAM MENYAMPAIKAN KEBENARAN DAN MELAWAN REZIM PENGUASA !!!! KEPADA SEMUA UMAT ISLAM DOAKAN SAYA !!!!!! ALLAHU AKBAR !!!!! BAHAR BIN ALI BIN SMITH SELASA 19 MEI 2020 PERJALANAN KE LAPAS GUNUNG SINDUR.

"Beliau dijemput dini hari tadi pukul 02.00 WIB oleh tim dari Kemenkumham dan Polda Jabar. Saat dijemput, beliau didampingi oleh dua kuasa hukum," kata Aziz Yanuar kepada Tribun Jabar, Selasa (19/5/2020).

Aziz Yanuar, perwakilan dari tim kuasa hukum yang mendampingi Bahar selama persidangan mengatakan bahwa Bahar bin Smith dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Tim Kuasa hukum menduga, bahwa penangkapan Bahar bin Smith dikarenakan ceramahnya pada saat malam dibebaskannya, Sabtu (16/5/2020).

"Mungkin ceramahnya menyinggung penguasa," kata Aziz Yanuar.

Baca: Wakil Presiden Sudan Selatan Riek Machar dan Sang Istri Positif Covid-19

Baca: DPR Minta Pemerintah Perkuat Grand Design Sektor Perikanan

Baca: Sinopsis Film Pikulan Lan Tali, Karya Fajar Prihattanto Tayang di TVRI Belajar dari Rumah untuk SMP

Baca: Berapa Jumlah Zakat Fitrah Keluarga Tahun 2020 Berupa Uang atau Beras? Simak Penjelasan Berikut

Perjalanan Kasus Habib Bahar bin Smith

Habib Bahar bin Smith selesai menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Ia dibebaskan pada Sabtu (16/5/2020) pukul 16.00 WIB.

Ia keluar dengan mengenakan pakaian hitam dipadu baret merah berbintang lima.

Para narapidana menangis melepas kepergian Habib Bahar bin Smith.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya Aziz Yanuar yang dihubungi Tribun Jabar melalui ponsel, Sabtu.

"Pas keluar diiringi tangis para napi. Habib sempat sampaikan wejangan kepada narapidana untuk anti-narkoba dan saleh di penjara. Tetap istikamah," ujar kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, saat dihubungi Tribun melalui ponselnya Sabtu (16/5/2020).

Pihaknya bersyukur Habib Bahar setelah menjalani masa hukuman dan menjalani sesuai prosedur, kini sudah dinyatakan bebas.

Terdakwa Habib Bahar bin Smith meneriakkan takbir sambil memegang bendera merah putih seusai majelis hakim menjatuhkan vonis kepadanya dalam sidang kasus penganiayaan yang diselenggarakan Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith karena terbukti bersalah menganiaya dua remaja, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

"Sudah bebas keluarnya jam empat tadi," katanya.

Berikut ini perjalanan kasus Habib Bahar bin Smith.

Awal Kasus

Habib Bahar bin Smith tersangkut kasus penganiayaan.

Ia mengakui kesalahannya menganiaya Cahya Abdul Jabbar dan Choirul Aumam Al Muzaki.

Kedua korban itu berpura-pura menjadi Habib Bahar bin Smith dan melakukan tindakan yang diduga bisa merusak nama baiknya.

Pengakuan Habib Bahar bin Smith terhadap penganiayaan itu disampaikan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (23/5/2019).

"Menurut hukum positif, saya tidak punya kewenangan. Sebagai warga negara, perbuatan saya tidak benar menganiaya dan memukul," ujar Bahar saat menjawab pertanyaan hakim, Edison Muhamad.

"Apakah perbuatan yang saudara lakukan benar," ujar Edison.

Pernyataan Bahar di persidangan sekaligus membantah tudingan kriminalisasi ulama yang selama ini ditujukan pada polisi karena ia mengakui adanya hukum positif.

‎Bahar menyinggung soal alasannya kenapa ia tidak melaporkan Jabbar dan Al Muzzaki ke polisi karena mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar saat berada di Denpasar, Bali.

"Mungkin banyak yang bertaya, kenapa ga laporkan. Saya percaya ini negara hukum, tapi berapa kali lapor orang-orang penegak hukum tidak pernah respons, giliran kami jadi terlapor, kami yang diproses. Hilang kepercayaan kami," ujar Bahar.

Edison menanggapi, dia diproses hukum karena dilaporkan dan disertai alat bukti.

Di persidangan, kata Edison, majelis hakim menghadirkan saksi korban, saksi-saksi yang melihat kejadian dan dilengkapi dengan video hingga visum.

"‎Tidak semua yang dilaporkan bisa langsung jadi terdakwa. Makanya saya tanya saudara Bahar benar enggak yang di video, benar enggak hasil visum," ujar Edison.

Pria berambut panjang dan pirang itu memahami maksud dari Edison.

Karenanya, ia kembali lagi mengakui kesalahannya.

"Semua bukti yang dihadirkan benar, kami akui perbuatan kami salah," ujar Bahar.

Bahar membantah dirinya menyuruh murid-murid pesantrennya menganiaya Zaki.

"Saya tidak menyuruh santri untruk menganiaya Zaki, saya hanya menyuruh santri saya untuk mencukur rambut Zaki yang kuning supaya tidak meniru saya," ujarnya.

Divonis 3 Tahun

Jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith menerima putusan hakim dan tidak akan menyatakan banding atas pidana penjara 3 tahun yang dijatuhkan.

"Jaksa menyatakan menerima putusan hakim, tidak akan mengajukan upaya hukum atas vonis Pengadilan Negeri Bandung yang mengadili Habib Bahar," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Abdulmuis Ali di Jalan LLRE Martadinata, Rabu (17/7/2019).

Habib Bahar bin Smith divonis penjara 3 tahun, sedangkan tuntutan jaksa menuntut 6 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana di Pasal 333, 170 dan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.

"Dalil pertimbangan jaksa, diakomodir seluruhnya oleh hakim dalam memutus perkara tersebut," katanya.

Sementara itu, terkait eksekusi putusan hakim, jaksa masih menunggu salinan lengkap putusan majelis hakim.

"Untuk pelaksanaan eksekusi akan sesuai domisili terpidana, yakni di Kabupaten Bogor," ujar Ali.

Dipindahkan ke Bogor

Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Abdul Muis Ali, mengatakan bahwa salah satu alasan eksekusi terpidana Habib Bahar bin Smith ke Lapas Pondok Rajeg Bogor ialah domisili terpidana.

"Alhamdulillah kita telah berhasil mengeksekusi terpidana Habib Bahar bin Smith dan kawan-kawannya dari Mapolda Jabar ke Lapas Pondok Rajeg," kata Abdul Muis Ali, Kamis (8/8/2019).

Di Lapas Pondok Rajeg Bogor tersebut, Habib Bahar bin Smith dan rekannya akan menjalani masa hukumannya.

Pada tanggal 09 Juli 2019, Majelis Hakim yang diketuai oleh Edison Mochamad menyatakan bahwa Habib Bahar bin Smith secara sah dan meyakinkan telah menganiaya, merampas kemerdekaan dan perlindungan anak.

"Memutuskan hukuman kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith selama tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider satu bulan kurungan dan biaya perkara senilai Rp 5 ribu," kata Edison Mochamad (09/7/2019).

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu hukuman pidana selama enam tahun, denda Rp 50 juta dan subsider tiga bulan kurungan serta biaya perkara Rp 2 ribu. (Daniel Andreand Damanik)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Habib Bahar Bin Smith Dijebloskan Lagi ke Penjara: Demi Allah Saya Tidak Kapok, Lawan Rezim Penguasa

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini