News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aliansi Pemerhati Dampak Perusahaan HTI Minta Pemerintah Evaluasi PT TPL

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masyarakat adat Danau Toba menggelar aksi di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK), Jakarta, Senin (12/8/2019). Mereka mendesak pemerintah mengembalikan wilayah adat mereka dari klaim hutan negara dan pencabutan konsesi perusahaan PT Toba Pulp Lestari.

Selain dugaan manipulasi dokumen eksport di atas, perusahaan ini juga memberikan dampak lingkungan dan sosial yang buruk di wilayah Tapanuli.

Selain kerusakan hutan yang massif di hulu Danau Toba, kata mereka, konflik-konflik agraria yang muncul akibat kehadiran perusahaan ini juga terus meningkat. Tanah-tanah masyarakat adat di Tapanuli diklaim sebagai wilayah konsesi PT TPL.

Ada sekitar 180 ribuan hektar wilayah konsesi PT TPL di Kawasan Danau Toba, dan sebagian besar dari wilayah konsesi tersebut adalah tanah adat yang dikelola masyarakat adat Batak secara turun temurun sejak ratusan tahun lalu.

"Tuntutan pengembalian wilayah adat sudah disampaikan komunitas masyarakat adat bersama organisasi masyarakat sipil di Sumatera Utara kepada Presiden Jokowi sejak tahun 2015 lalu, Walau pemerintah menyatakan akan serius menangani konflik yang terjadi namun hingga saat ini wujud penyelesaian konflik tersebut masih belum jelas, Bahkan PT TPL masih bertindak semena-mena di wilayah adat masyarakat adat,' jelas mereka.

Bahkan di masa Bencana Covid 19 ini, menurut Aliansi pemerhati Dampak Perusahaan HTI, PT TPL masih dengan arogan melakukan intimidasi dan pengusiran terhadap masyarakat adat Pomparan Op. Raja Pasaribu Nasomalo Marhohos -Natinggit, Kabupaten Toba.

Baca: Cerita Pilu Gadis 18 Tahun di Toba Dirudapaksa Remaja hingga Hamil, Kenal Pelaku di Medsos

'PT TPL menyurati masyarakat adat agar menghentikan kegiatan di areal yang sedang dikelola oleh masyarakat untuk tanaman pangan. Bahkan pada Sabtu, 9 Mei 2020 sekitar lima hektar tanaman jagung milik masyarakat di rusak oleh perusahaan," papar Aliansi pemerhati Dampak Perusahaan HTI.

Untuk itu Aliansi Pemerhati dampak Perusahaan HTI di Sumut menyerukan, pemerintah harus serius melakukan evaluasi terhadap kehadiran PT TPL di Tapanuli.

Karena selain tidak memberikan dampak ekonomi yang signifikan, juga memiliki andil yang cukup besar dalam melakukan kerusakan hutan di hulu Kawasan Danau Toba, memunculkan dampak sosial dan konflik-konflik agraria di Tanah Batak.

Selain itu Pemerintah harus menindak lanjuti dugaan manipulasi dokumen ekspor PT TPL yang berimplikasi terhadap pengurangan beban pajak tersebut.

Pemerintah juga menurut mereka, harus melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan pengusutan terhadap kasus ini.

Kemudian Pemerintah Pusat dan daerah harus menepati janjinya untuk serius menyelesaikan konflik agraria yang terjadi di Tanah Batak.

Aliansi juga menilai, Pemerintah pusat dan daerah harus segera menerbitkan Undang-Undang dan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat dan hak-haknya,

Terakhir, PT TPL harus menghargai proses penyelesaian konflik yang sedang berjalan, tidak mengganggu aktivitas masyarakat adat di wilayah adatnya, dan menghentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi masyarakat adat di Tanah Batak.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini