TRIBUNNEWS.COM, PADANG SIDEMPUAN - Seorang ayah tega memperkosa anak tirinya yang berusia 18 tahun.
Peristiwa keji itu terjadi di Padang Sidempuan, Sumatera Utara.
Pelakunya adalah MB (47).
Menurut polisi, MB mengakui telah memerkosa putrinya itu sejak September 2019.
Perilaku bejat ayah terhadap anak tirinya itu terungkap saat korban hamil dan melahirkan di kamar mandi.
"Tersangka mengaku tergiur nafsu seksual setiap kali melihat korban selesai mandi," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Padang Sidempuan AKP Bambang Herianto Tarigan saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2020).
Bambang menjelaskan, untuk menutupi kejahatannya, tersangka sering membelikan korban baju dan memberikan uang.
Tersangka juga mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatan itu kepada siapapun.
Kepada korban, pelaku mengancam akan menceraikan istrinya jika perbuatannya terungkap.
"Tersangka juga kerap mengancam akan menceraikan ibu korban jika perbuatan itu dibeberkan. Kalau ibu korban diceraikan, nanti siapa yang akan membiayai kebutuhan mereka," kata Bambang.
Tersangka juga mengakui rutin melakukan hubungan badan dengan anak tirinya.
Pemerkosaan itu dilakukan setidaknya 2 kali dalam sepekan, saat ibu korban tidak ada di rumah.
"Tersangka akan kita jerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Bambang.
Sebelumnya, Ibu korban yang dijadikan sebagai saksi dan pelapor menceritakan bahwa pada awalnya korban mengeluh sakit pada bagian perutnya.