News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Janda Cantik Desa Candirejo Blitar Jadi Tersangka Pencurian Perhiasan Emas

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SK (40) tersangka pencuri 50 gram emas saat rekonstruksi

Laporan Wartawan Tribun Jatim David Yohanes


TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG 
- Janda cantik asal Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar SK (40) diamankan aparat Polres Tulungagung,.

SK diduga mencuri perhiasan emas milik Zainal Muslihan (38), warga Desa Karangsono, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.

Menurut Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia melalui PS Paur Humas, Bripka Endro Purnomo, kasus ini terjadi pada Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.

Saat ini seorang anak Zainal melihat sepeda motor Honda PCX AG 6422 IP terparkir di depan rumah.

“Anak korban itu kemudian masuk ke rumah, dan ternyata sudah ada SK di dalam rumah,” terang Endro, Rabu (20/5/2020).

Saat itu Zainal tengah berada di sawah.

Baca: Hari Ini Harga Emas Antam Terkoreksi ke Rp 926 Per Gram

Anaknya sempat menanyai SK karena merasa asing dengan sosoknya.

SK mengaku sedang mencari Zainal, namun tidak ada.

Ia juga mengajak anak Zainal itu berbincang layaknya orang yang sudah akrab.

Tidak lama berselang, SK pamit pulang.

Sementara Zainal juga pulang dari sawah yang jaraknya sekitar 500 meter dari rumahnya.

“Saat korban pulang itulah, ia mendapai perhiasan emas miliknya hilang,” sambung Endro.

Baca: Skandal Siswi dan Gurunya di Blitar Terungkap Setelah Istri Baca Pesan Pak Saya Tidak Menstruasi

Perhiasan gelang, cicin dan kalung itu diletakkan di dalam wadah toples bening, kemudian disembunyikan di antara tumpukan baju.

Zainal kemudian melapor ke Polsek Ngunut.

Berbekal kesaksian dan foto sepeda motor yang diambil anaknya, polisi kemudian melakukan pelacakan.

SK kemudian ditangkap pada Selasa (19/5/2020) di Dermojayan, Kabupaten Blitar pada Selasa (19/5/2020) dini hari.

“Saat ini SK masih menjalani proses hukum. Dia membantah mencuri perhiasan milik korban,” ungkap Endro.

SK mengakui memang sempat masuk ke rumah Zainal.

Namun ia menolak mengambil perhiasan milik tuan rumah.

Untuk mengungkap perkara ini, penyidik sempat membawa SK ke rumah Zainal untuk melakukan rekonstruksi, Rabu siang tadi.

Polisi menjerat SK dengan pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian, dengan ancaman penjara selama lima tahun.

Selain itu polisi juga menggunakan pasal 53 KUH Pidana tentang percobaan pencurian, dengan ancaman satu per tiga dari pasal utama.

“Tersangka terus membantah semua sangkaan penyidik. Nanti kita buktikan saja di pengadilan,” pungkas Endro.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Curiganya Remaja Lihat Motor Parkir di Rumah, Ada Janda Cantik di dalam, Terkuak dari Benda di Baju

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini