News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komnas PA Kecam Pembunuhan Bocah 10 Tahun di Bima: Tidak Ada Kata Lelah untuk Bela Anak

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pembunuhan - Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, memberikan perhatian khusus dan serius terhadap kasus pembunuhan bocah 10 tahun di Bima.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang bocah perempuan berusia 10 tahun ditemukan tewas tergantung di depan kamar indekos di Kelurahan Tanjung, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (14/5/2020).

Bocah malang itu diduga menjadi korban perkosaan sebelum dibunuh dengan cara digantung.

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, memberikan perhatian khusus dan serius terhadap kasus yang tergolong sadis itu.

Arist mendesak Polres Kota Bima segera menangkap dan menahan pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya.

"Sebagai mitra perlindungan anak saya percaya bahwa jajaran Testrimum Polres Bima Kota dalam waktu yang tidak begitu lama dapat mengungkap tabir kematian perempuan malang ini", ujar Arist dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (21/5/2020). 

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait (Dokumentasi Komnas Perlindungan Anak)

Lebih lanjut Arist menuturkan peristiwa pembunuhan ini masih menyisahkan tanda tanya besar, apa sesungguhnya yang menjadi penyebab kematian bocah malang tersebut. 

"Dengan ditemukan tanda kekerasan dalam tubuh korban bagian luar, luka memar di tangan kiri dan gores di tangan kanan, besar dugaan bahwa korban lebih dulu mengalami serangan kekerasan seksual."

"Lalu untuk menghilangkan jejak, korban kemudian digantung di rumahnya seolah-olah korban bunuh diri," ujar Arist. 

Melihat bagaimana pelaku menghabisi nyawa korban, Arist mengungkapkan tindakan pelaku dapat diancam pasal berlapis.

Yakni dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak serta UU RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Baca: Bocah 10 Tahun Tewas Tergantung di Tali Jemuran: Diduga Diperkosa, Dianiaya hingga Akhirnya Dibunuh

Mengingat selain menghilangkan hak hidup korban, pelaku juga diduga sempat melakukan kekerasan fisik dan seksual sebelum membunuhnya.

Arist juga menyebut dengan pasal berlapis itu pelaku dapat diancam kurungan pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun.

Bahkan pelaku juga dapat diancam hukuman pidana penjara seumur hidup.

Melihat peristiwa ini, Arist kemudian mengajak semua orang tua, keluarga untuk waspada dan tidak membiarkan anak-anak usia di bawah 12 tahun untuk tinggal sendirian di rumah maupun di tempat-tempat yang lainnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini