TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN - Sepasang muda-mudi terjaring razia kos-kosan di Jalan Nugroho, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura, Rabu (20/5/2020) sekitar pukul 22.45 WIB.
Kedua muda-mudi yang menyandang status pacaran itu tampak tak berkutik, setelah kedapatan berduaan di dalam kamar kos saat jajaran Forpimka Pademawu melakukan razia ke sejumlah rumah kos.
Dalam razia gabungan itu, tampak Camat Pademawu, Kapolsek Pademawu, Kasi Trantib Satpol PP, anggota Koramil dan anggota Polsek Pademawu turun langsung dalam razia ke sejumlah rumah kos kali ini.
Petugas gabungan tersebut, menyasar tiga lokasi rumah kos untuk dilakukan razia.
Tiga rumah kos tersebut berada di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan; rumah kos yang berada di Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Pamekasan; dan rumah Kos yang berada di Jalan Nugroho, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.
Kanit Intel Polsek Pademawu, Aiptu Irwan mengatakan, saat berada di dalam kamar kos, pasangan muda-mudi itu ditemukan dalam keadaan duduk, serta dalam keadaan memakai baju lengkap.
Baca: Gemas Lihat Mbah Minto, Najwa Shihab Terkejut Digombali Youtuber : Gak Capek Jadi Orang Cantik ?
Saat pihaknya melakukan interogasi terhadap pasangan mudi-muda itu, si pria mengaku hanya numpang menginap sebentar di kos pacarnya.
Sebab, pada pagi harinya, berdasar pengakuan si pria, seusai mengantar sang pacar ke kosnya dia merasa agak lelah.
"Kosannya itu milik yang perempuan. Yang perempuan bekerja sebagai SPG," kata Aiptu Irwan kepada TribunJatim.com, Kamis (21/5/2020).
Selain itu, Aiptu Irwan menjelaskan, saat keduanya dimintai Kartu Tanda Pengenal (KTP), ternyata diketahui belum menyandang status sebagai suami istri.
Si pria berinisial WPU, yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan swasta, warga Jalan Samsul Arifin, Kelurahan Polagan, Kabupaten Sampang.
Baca: Ada PSBB Warga Berjubel di Pasar, Wali Kota Bogor Bima Arya: Marah Iya, Kesel Iya. . .
Sedangkan si perempuan berinisial NH, seorang mahasiswa, warga Jalan Delima Pandiyan, Kelurahan Gunung Sekar, Kabupaten Sampang.
"Mengetahui keduanya bukan pasangan suami istri, jadi kami langsung bawa ke kantor dan kami periksa lebih lanjut," ujarnya.
"Setelah itu kami beri pembinaan. Selepas diberi pembinaan, kami buatkan surat pernyataan untuk keduanya, yang berisi tulisan tidak berbuat begitu lagi dan segera meninggalkan kosnya," tambahnya.
Saat ini, kata Aiptu Irwan, pasangan muda-mudi yang bukan suami istri itu sudah diantarkan kembali oleh anggotanya ke rumah kosnya.
Namun yang laki-laki, disuruh langsung pulang ke rumahnya.
"Ini masih razia permulaan. Nanti kami ke depan akan melakukan razia kembali ke sejumlah rumah kos yang ada di wilayah Pademawu," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul 'Alasan' Nginep Sebentar Berujung Digerebek, Sejoli Pamekasan Tak Berkutik Keciduk Berduaan di Kos