News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Deni Setia Maharwan Terpidana Seumur Hidup Kasus Narkoba, 21 Tahun Lebaran di Balik Penjara

Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deni Setia Maharwan, napi penerima grasi dari hukuman mati menjadi seumur hidup, saat diberi kesempatan memberikan sambutan di acara sertijab Kalapas Batu Nusakambangan beberapa waktu lalu

TRIBUNNEWS.COM - Perayaan pada masa pandemi Covid-19 menyisakan kisah lain yang dialami oleh seorang narapidana Nusakambangan.

Pasalnya, baik ada pandemi maupun tidak, narapidana ini tetap merayakan lebaran di balik jeruji besi lantaran dirinya merupakan terpidana seumur hidup.

Deni Setia Maharwan ditangkap di Bandara Soetta saat akan terbang ke London, Inggris, pada12 Januari 2000 lalu.

Dia bersama dua pelaku lain bernama Ola dan Rani terbukti akan mengirimkan heroin seberat 3,5 kilogram ke negeri Ratu Elizabeth tersebut.

Atas tindakannya tersebut, ketiga pelaku divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Baca: Penyebab Habib Bahar bin Smith Kembali Masuk Penjara, Dianggap Menyinggung Penguasa?

Baca: Baru Tiga Hari Bebas, Bahar bin Smith Kembali Dijebloskan ke Penjara, Ini Penyebabnya

Deni Setya Maharwan (Tribun Jateng)

Namun, pada 2012 Deni mendapat grasi dari Presiden SBY, Ola juga mendapat hal yang sama setahun sebelumnya, tapi Rani tidak lolos dari jeratan hukuman mati.

Ia dieksekusi pada 2015 lalu.

Setelah mendapat grasi, vonis Deni menjadi seumur hidup.

Pada tahun uni Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kembangkuning Nusakambangan itu sudah ke-21 kali merayakan lebaran di balik jeruji besi.

"Saya Deni Setia Maharwan, saya terpidana seumur hidup.

Halaman Selanjutnya ------------>

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini