TRIBUNNEWS.COM, KARANGANYAR - Salat Idulfitri atau salat Id secara berjamaah di Alun-alun Karanganyar batal dilakukan oleh Pemkab Karanganyar, Jawa Tengah.
Pemkab Karanganyar ternyata menerima surat dari Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah bernomor B/037/HM.02.01-14/V/2020 pada Jumat (22/5/2020).
Baca: Tak Ada Salam-salaman setelah Salat Ied di Masjid Jami Annawier Jakarta Barat
Dalam surat tersebut, Ombudsman meminta Pemkab Karanganyar mengevaluasi secara komperhensif kebijakan Salat Idul Fitri 1441Hijriah di tengah pandemi virus corona.
Sebagai bentuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut, dibatalkannyalah salat Id berjamaah itu.
"Ini (pembatalan) merespon, menanggapi, menindaklanjuti (surat Ombudsman perwakilan Jateng) sebagai instansi pemerintah," kata Bupati Karanganyar, Juliyatmono saat ditemui di Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Sabtu (23/5/2020).
"Saya tetap bertindak sebagai imam dan khatib bagi istri serta anak di rumah," kata Juliyatmono.
Juliyatmono berharap, keputusan tersebut dapat dimengerti dan dipahami semua pihak dengan menjalankan Salat Id di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
Sebelumnya, Pemkab Karanganyar menggelar Salat Ied dengan beberapa pertimbangan, seperti penerapan protokol covid-19 saat pelaksanaan salat dan tren kasus virus corona yang menurun.
Dia menceritakan, dua pasien yang sebelumnya menjalani perawatan kini sudah dinyatakan sembuh.
Baca: Di Hari yang Fitri, Bupati Bener Meriah Umumkan Mundur dari Jabatannya
Sehari menjelang Perayaan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah, tidak ada pasien terkonfirmasi positif di wilayah Kabupaten Karanganyar.
"Dua pasien (positif corona) yang sebelumnya dirawat kini sudah dinyatakan sembuh kemarin malam dan pagi ini. Mereka sudah berada di rumah," ungkapnya
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul: Sehari Sebelum Idul Fitri Pemkab Karanganyar Batal Gelar Salat Ied di Alun-Alun, Ini Alasannya