TRIBUNNEWS.COM, KAJEN - Tujuh pemuda yang dilaporkan terlibat pengeroyokan petugas Covid-19 desa di depan posko Covid-19 perbatasan Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Banjarnegara yang masuk di Desa Kaliboja, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan ditetapkan menjadi tersangka.
"Tujuh pemuda yang kemarin pada hari Minggu (24/5/2020) sekitar pukul 14.45 WIB melakukan pengeroyokan sekarang sudah jadi tersangka," kata Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko saat ditemui Tribunjateng.com, Selasa (26/5/2020).
Menurutnya, pengeroyokan terhadap penjaga pos Covid-19 terjadi karena sekelompok pemuda yang akan bersilahturahmi ke tempat saudara di Desa Kaliboja menolak diperiksa kesehatan.
"Korban pengeroyokan ada tiga dan mengalami luka-luka ringan saja," ujarnya.
Kemudian, untuk ketujuh tersangka akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama.
Baca: Komisi X DPR Minta Ada Simulasi Protokol Kesehatan Sebelum Sekolah Dibuka
Baca: 7 Jenis Kopi Indonesia yang Mendunia, dari Kopi Toraja hingga Kopi Gayo
Baca: YLKI Tolak Rencana Pembukaan Mal Secara Bertahap Mulai 5 Juni, Ini Alasannya
Baca: Baru 3 Bulan Pulang dari Italia, PMI Asal Klungkung Kedapatan Pakai Narkoba
"Ancaman hukumannya yaitu 7 tahun kurungan penjara," imbuhnya.
AKBP Aris menambahkan, untuk situasi kondisi di posko Covid-19 desa seusai kejadian terjadi tersebut,
Saat ini kondisi desa kondusif dan sudah normal seperti biasanya.
Terpisah salah satu tersangka Pri Handoyo (21) mengatakan, ia melakukan pengeroyokan karena ditolak masuk desa
"Awalnya saya dan rombongan ditolak masuk Desa Kaliboja oleh para petugas Covid.
Selang beberapa waktu, terjadi adu mulut dan salah seorang petugas melempar traffic cone.
Lalu saya langsung emosi hingga pengeroyokan," kata Pri.
Pri mengungkapkan, ia datang ke Desa Kaliboja karena ingin bersilahturahmi ke tempat saudara.
"Kami menyesal dan saya minta maaf atas kejadian ini," ungkapnya.