News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2020

Gerbang Tol Purwakarta Arah Jakarta Mulai Ditutup, Tak Punya SIKM Kendaraan Dilarang Masuk Ibu Kota

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas saat melakukan pengecekan kendaraan di Check Point pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kawasan Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (22/5/2020) Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap tiga di DKI Jakarta, warga yang hendak keluar dan masuk Jakarta harus menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta. Tribunnews/Jeprima


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan keseriusannya dalam melarang pergerakan masyarakat dari luar daerah atau kota untuk memasuki wilayah Jabodetabek pasca-Lebaran 2020.

Berkoordinasi dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, kini sejumlah akses masuk tol kendaraan dari menuju DKI Jakarta sudah ditutup.

Salah satunya ialah ruas tol Jakarta-Cikampek, tepatnya di Purwakarta.

Baca: Kembali ke Jakarta Tanpa Membawa SIKM, Apa Sanksinya?

Baca: Gubernur Anies: Bila Tidak Punya Surat Izin, Tunda Dulu ke Jakarta

"Kendaraan pribadi dan umum kita larang. Tapi untuk angkutan barang diperbolehkan. Ini dalam rangka mengantisipasi arus balik Idul Fitri 1441 H di masa pandemi," kata Kasat Lantas Polres Purwakarta AKP Zanuar Cahyo Wibowo dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5/2020).

Teknis penyekatannya sendiri, lanjut dia, tetap sama seperti saat memasuki masa mudik, yakni dengan melakukan pemeriksaan kendaraan dan surat sehat terhadap pengendara dan penumpang terkait.

Kemudian, pemudik juga wajib menunjukkan bukti Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Jika tidak bisa menunjukkan lampiran dokumen tersebut, kendaraan diminta kembali ke tempat asal pemberangkatan dan dilarang masuk Ibu Kota.

"Kendaraan yang dikecualikan ialah dinas, petugas, ambulans, pemadam kebakaran, serta angkutan logistik. Jadi masyarakat yang akan kembali ke Jakarta diimbau sekali mengurus SIKM terlebih dahulu supaya perjalanan lancar dan aman," ujar Zanuar.

Sebelumnya, Kabag Ops Korlantas Polri, Brigjen Benyamin menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan 300 titik penyekatan untuk menghalau kendaraan untuk masuk wilayah Jakarta karena berpotensi menyebarkan virus corona alias Covid-19.

Kemudian posko besar yang sudah didirikan sebanyak 56 pos selama Operasi Ketupat 2020 tetap dioperasikan. "(Posko pengamanan) Antar kabupaten sekarang kita pastikan akan kita aktifkan semua," kata dia.

Petugas melakukan pemeriksaan kepada pengendara yang melintas di perbatasan DKI Jakarta dan Bekasi, di Kalimalang, Kamis (21/5/2020). Mulai Jumat (22/5/2020) Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap warga yang hendak keluar maupun masuk ke ibu kota menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM). Kewajiban sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. surat izin itu harus bisa ditunjukkan di 12 titik pemeriksaan wilayah Jakarta dengan perbatasan. TRIBUNNEWS/HERUDIN (HERUDIN/HERUDIN)

"Kita juga jaga yang jalur arteri. Misalnya kendaraan yang dari Jawa Timur dia mau masuk Jawa Tengah, kita perintahkan kembali untuk ke Jawa Timur lagi kalau tidak lengkap. Diputarbalikkan," kata Benyamin lagi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Arus Balik, Gerbang Tol Purwakarta Arah Jakarta Mulai Ditutup"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini