News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Petani Perkosa Anak Kandung Tiga Bulan Seusai Istri Meninggal: Korban Digagahi Sejak SD

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi perkosaan

TRIBUNNEWS.COM - Kasus ayah memerkosa anak kandungnya sendiri terjadi di di Takari, Kupang, NTT.

Peristiwa memilukan itu menimpa gadis berusia 16 tahun berinisial LS.

Dia disetubuhi ayah kandungnya sendiri, berinisal YS (54) sejak 2014.

Ironisnya, YS yang merupakan seorang petani, pertama kali meyetubuhi anak kandungnya tiga bulan seusai istrinya meninggal dunia.

Akibat persetubuhan itu, LS mengandung hingga melahirkan seorang bayi.

Kini polisi menangkap YS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berikut fakta-fakta kasus tersebut seperti dirangkum dari Kompas.com:

Baca: Kronologi Pemerkosaan Janda di Sumenep: Sang Oknum Perangkat Desa Menyelinap ke Kamar Tidur

Pelaku Disetubuhi sejak SD

Ilustrasi pemerkosaan (kompas.com)

Pejabat Humas Polres Kupang Aipda Lalu Randy Hidayat mengonfirmasi adanya kasus asusila itu.

Korban merupakan anak kedua dari lima bersaudara.

Randy menjelaskan, LS disetubuhi ayah kandungnya tiga bulan setelah ibunya meninggal dunia.

"Korban disetubuhi ayahnya sejak masih bersekolah di SD," ujar dia.

Pelaku melakukan tindakan bejat itu disertai ancaman pada anaknya.

"Saat disetubuhi, korban diancam untuk jangan memberitahukan hal itu kepada siapa pun," kata dia.

Melahirkan

Ilustrasi hamil (ilustrasi)

Akibat persetubuhan itu, LS hamil dan melahirkan.

Usai sang bayi lahir, keluarga mendesak LS untuk menceritakan siapa orang yang menghamilinya.

Betapa terkejutnya keluarga saat mengetahui ayah sang bayi itu adalah ayah kandung LS.

Paman LS kemudian melapor ke Polsek Takari lantaran tak terima dengan perbuatan pelaku, YS.

Terancam 15 tahun penjara

Ilustrasi (NET)

Polisi segera menangkap YS setelah mendapatkan laporan. YS ditangkap di rumahnya dan dibawa ke Polsek Takari.

Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Randy. Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tiga Bulan Usai Istrinya Meninggal, Petani Setubuhi Anak Kandung hingga Lahirkan Bayi"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini