News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Wali Kota Bekasi: Seluruh Rumah Ibadah di Bekasi Mulai Dibuka Jumat Ini

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI SELATAN - Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan seluruh rumah ibadah menggelar kegiatan seperti biasa, berlaku di wilayah zona hijau.

Temasuk kegiatan Salat Jumat yang sudah mulai bisa dilaksanakan pada Jumat (29/5/2020) mendatang.

Kebijakan ini dikeluarkan setelah pihaknya melakukan rapat dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Tokoh Masyarakat, Polres dan Kodim, Rabu, (27/5/2020).

Presiden Joko Widodo meninjau salah satu pusat perbelanjaan, di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/5/2020). Presiden Jokowi meninjau persiapan prosedur pengoperasian mal yang berada di wilayah zona hijau wabah COVID-19. TRIBUNNEWS/REPUBLIKA/Edwin Dwi Putranto/Pool (TRIBUN/REPUBLIKA/Edwin Dwi Putranto/Pool)

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pertimbangan membuka kembali rumah ibadah ini melihat data penyebaran virus corona yang dianggap mulai landai.

"Laju reproduksinya (penularan virus) semakin rendah, angka kematian rendah, sehingga kami memberikan kesempatan dapat melakukan kegiatan ibadah salat Jumat, dapat melakukan kegiatan ibadat bagi warga masyarakat yang non-muslim di tempat ibadahnya," kata Rahmat di Stadion Patriot.

Keputusan ini lanjut Rahmat, secara otomatis memperbolehkan juga kegiatan salat lima waktu di Masjid atau musala.

"Mulai Jumat besok (29/5) sudah dapat menggunakan masjid sebagai sarana salat Jumat dan salat lima waktu," tegasnya.

Meski begitu, kata dia, Masjid, Gereja atau tempat ibadah lain harus tetap menjalankan protokol kesehatan.

Misalnya, sebelum melaksanakan ibadah harus menyemprotkan disinfektan, kemudian setiap jemaah wajib masker dan tetap menjaga jarak.

"Dan yang berjamaah adalah orang yang tinggal di lingkungan masjid, terus untuk kegiatan ibadah lain tentunya menyesuaikan," terangnya.

"Misalnya warga umat gereja itu kan kadang-kadang domisilinya jauh, kita lihat sepanjang dia sehat dia dapat melakukan kegiatan ibadah di situ tapi dengan radius tertentu," tambahnya.

• Pekan Depan Jawa Barat Terapkan New Normal, Ridwan Kamil: Paling Berat Aktivitas Sekolah

• Rancangan Perpres TNI Tangani Terorisme Disebut akan Membuat Penanganan Terorisme Jadi Tak Efektif

Rahmat menambahkan, keputusan ini berlaku untuk rumah ibadah yang berada di zona hijau.

Di Kota Bekasi hingga kini terdapat 49 kelurahan zona hijau dengan 7 kelurahan masih berstatus zona merah pandemi Covid-19.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini