Polisi menjerat ASN dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) (2) dan pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Musakir.
Baca: Baim Wong Bilang Ini ke Shireen Sungkar Soal Keinginan Nambah Anak, Paula Tertawa: Kamu Jangan Aib!
Kasus Foto Syur PNS Pringsewu
Sebelumnya, dua pejabat PNS Pemkab Pringsewu dalam Foto Syur yang beredar viral, dinyatakan telah mengundurkan diri dari jabatannya.
Sekretaris Kabupaten Pringsewu Budiman PM membenarkan pengunduran diri keduanya.
"Kita sudah proses di Baperjakat, mereka sudah kita berhentikan hari ini (Senin)," kata Budiman PM kepada wartawan, Senin (21/10/2019).
Pemberhentian tersebut, menurut dia, sesuai pengajuan keduanya untuk mengundurkan diri.
"Sudah kita teken itu, sudah selesai," tutur Budiman PM.
Foto yang diduga pasangan selingkuh mirip dua pejabat PNS Pemkab Pringsewu beredar melalui pesan WhatssApp.
Foto mirip dua pejabat PNS Pemkab Pringsewu, Lampung, yang diketahui bukan pasangan suami istri, beredar melalui pesan WhatsApp pada Jumat (18/10/2019).
Foto syur tersebut turut beredar di kalangan PNS Pemkab Pringsewu.
Baca: Foto-foto Cantiknya Kowad Anak Driver Ojol, Pernah Dibully Tapi Dipuji Istri KSAD Andika Perkasa
Pria dan wanita yang tampak dalam foto syur tersebut diduga pejabat Pemkab Pringsewu, yang melakukan selingkuh.
Hal itu karena kedua orang tersebut masing-masing diketahui sudah berkeluarga.
Pria dalam foto tersebut diduga pejabat Dinas Ketahanan Pangan Pringsewu.