TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur atau pencabulan terjadi di Kediri, Jawa Timur.
Korbannya adalah seorang siswi berusia 16 tahun.
Baca: Gadis Yatim Piatu Dicabuli Kakeknya dan Teman Kakak Hingga Hamil 3 Bulan
Melansir Wartakotalive.com, tersangkanya yakni ES (18), pria asal Desa Bakalan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.
Dia yang berprofesi sebagai tukang bakso itu diduga telah melakukan perbuatan cabulnya terhadap korban lebih dari sekali.
Bahkan, kasus terakhir diketahui ketika warga ramai-ramai menggerebek keduanya yang tengah berduaan.
Akhirnya, Unit PPA Polres Kediri Kota meringkus ES.
Penangkapan ES tersebut dilakukan karena terbukti berulangkali menyetubuhi NP (16) yang masih usia sekolah.
Tersangka ES dengan rayuan maut-nya telah mempercandai NP yang masih berstatus pelajar tersebut.
Akibat rayuan itu, ES dalam sehari telah beberapa kali menyetubuhi korban di rumahnya.
Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi saat dikonfirmasi Minggu (31/5/2020) pun belikan penjelasan.
Ia mengatakan kejadian itu terungkap bermula dari laporan warga yang mendapati NP berada di rumah ES di Desa Bakalan hingga larut tengah malam.
Selanjutnya warga yang curiga ada pasangan bukan suami istri berduaan hingga tengah malam saat pandemi Covid-19 diamankan warga.
Karena ada indikasi ES dan NP telah melakukan perbuatan tak senonoh.
Warga juga memberitahu kepada orangtua NP terkait keberadaan anaknya di rumah ES hingga tengah malam.
Selanjutnya An (56) ayah NP datang menjemput putrinya. An sendiri seharian juga mencari keberadaan putrinya yang tidak kunjung pulang.
Dari pengakuan anaknya selama berada di rumah ES telah telah beberapa kali disetubuhi oleh tersangka.
Diawali bujuk rayu korban kemudian menyerah disetubuhi tersangka.
Menyusul pengakuan putrinya selanjutnya An melaporkan kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur itu ke Unit PPA Polres Kediri Kota untuk proses lebih lanjut..
Baca: Rusuh di Amerika Serikat: Jam Malam di Sejumlah Kota Diperpanjang, Tentara Garda Nasional Diturunkan
Setelah menerima laporan petugas kemudian mengamankan ES.
Dijelaskan AKP Kamsudi, tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak diancam pidana dengan pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Jatuh Cinta, Siswi Pasrah Disetubuhi Tukang Bakso Berkali-Kali, Berujung Digerebek Warga Setempat