"Tercatat ada sembilan kasus penyerangan yang disertai penembakan dan perampasan senjata api yang melibatkan Oniara Wonda yang ditangkap Satgas Newangkawi di Mulia," ujar Paulus dikutip dari Antara.
Paulus menambahkan, Polda Papua dan Kodam XVII/Cenderawasih akan terus mengejar KKB yang berusaha mengganggu stabilitas keamanan di Provinsi Papua.
Selain itu, kata Paulus, ia juga sudah berkoordinasi dengan sejumlah tokoh masyarakat setempat untuk membantu dan menangkap anggota KKB.
Baca: Tindihan Polisi di Bagian Punggung Juga Disebut Penyebab Kematian George Floyd
"Kami mengharapkan peran serta para tokoh untuk membantu aparat keamanan dalam melakukan penindakan terhadap kelompok kriminal bersenjata yang selama ini meresahkan masyarakat di Papua," katanya.
Atas perbuatannya, Oniara Wonda dijerat dengan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 KUHP, dan 351 Ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 55 KUHPidana.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Detik-detik Polisi Tangkap Oniara Wonda, Anggota KKB Paling Dicari Sejak 2011