Laporan Wartawan Serambi, Zubir
TRIBUNNEWS.COM, LANGSA - Personel Polres Langsa akhirnya berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan Nurita (42), warga Dusun Kloneng, Desa Seunebuk Punti, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
Nurita, korban berstatus janda dengan empat anak ini dibunuh pada tanggal 10 Desember 2019 silam.
Lalu pelaku membuang jasad korban ke rawa-rawa areal pertambakan warga di Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama.
Pelaku berinisial SU (38) dan istrinya IW (46), warga Dusun Cinta Masa, Gampong Benteng, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, yang keduanya berstatus suami istri.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, Selasa (2/6/2020) mengatakan, pelaku diringkus oleh tim gabungan Tim Sat Reskrim Polres Langsa dan Ditkrimum Polda Aceh, dan Polsek Langsa Timur.
Tersangka SU dan IW ditangkap oleh aparat polisi saat berada di Gampong Lhoek Bani, Kecamatan Langsa Barat, Senin (1/6/2020) pada pukul 15.00 WIB.
"Saat ini tersangka SU dan IW telah diamankan di sel tahanan Mapolres Langsa untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim.
Sebelumnya, Polres Langsa akhirnya mengidentifikasi mayat yang ditemukan di rawa-rawa areal pertambakan warga di Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama, Rabu (10/12/2019) siang.
Baca: Haji Tahun 2020 Batal, Bagaimana dengan Nasib Uang Jemaah dan Petugas Haji? Ini Penjelasan Menag
Korban bernama Nurita (42), warga Dusun Kloneng, Desa Seunebuk Punti, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
Selama ini korban bekerja di warung Siska, Gampong Meurandeh, Kecamatan Langsa Lama.
Saat itu, Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, kepada Serambinews.com, Rabu (11/12/2019) mengatakan, korban telah dikenali (teridentifikasi) yakni bernama Nurita (42).
Menurut Iptu Arief, korban yang selama ini bekerja di Warung Siska Gampong Maurandeh, Kecamatan Langsa Lama.
Nurita merupakan warga Dusun Kloneng, Desa Seunebuk Punti, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.