News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sayang Keluarga Berujung Petaka, Pria Ini Dihakimi Massa Usai Menjambret Ponsel Untuk Sekolah Anak

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi jambret

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Seorang pria di Paalembang nekat menjambret handphone setelah sang anak membutuhkan alat komunikasi tersebut untuk keperluan sekolah.

NA (34) mulai gelap mata setelah anaknya meminta handphone untuk belajar.

Lelaki asal Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, Sumatera Selatan nekat merampas ponsel mikik M Syaifudin di Jalan SH Wardoyo, tepatnya depan rumah makan Ampera, Senin (1/6/2020) sekitar pukul 08.30 WIB.

Namun perbuatan yang dilakukan berujung petaka.

Ia dihajar massa hingga babak belur setelah tepergok saat melakukan aksi.

Kini NA meringkuk di tahanan Polsek Seberang Ulu 1 Palembang.

Menurut pengakuan NA, ulah yang dilakukan karena terpaksa.

Baca: FIFA Beri Dukungan pada Pesepakbola Soal Protes Keras Masalah Rasisme

Baca: Oniara Wonda Anggota KKB Papua Paling Berbahaya, Pernah Serang Rombongan Tito Karnavian

Baca: Tangani COVID-19 Jatim, Gugus Tugas Serahkan Bantuan Langsung Alkes Hingga Robot Disinfektan

Anaknya yang duduk di bangku SMP itu butuh ponsel pintar untuk belajar.

"Ponsel tersebut rencananya untuk anak saya," kata NA saat berada di Polsek Seberang Ulu 1 Palembang, Selasa (2/4/2020).

Ayah empat anak ini berdalih, putra keduanya saat ini duduk di bangku SMP. Anaknya selalu mendesak NA agar membelikan ponsel untuk kebutuhan belajar.

NA yang tidak memiliki pekerjaan tetap bingung hingga akhirnya nekat menjambret.

"Akhirnya saya putuskan keliling dan ke lokasi kejadian. Waktu itu korban sedang lewat, langsung saya mengambil ponselnya. Saya menyesal," ujar NA.

Kapolsek Seberang Ulu I Kompol Mario Ivanry, menjelaskan korban dan warga sekitar yang melihat kejadian itu sempat mengejar pelaku yang saat itu mengendarai motor.

Pelaku sempat terjatuh hingga berhasil tertangkap massa dan akhirnya diserahkan ke polisi.

Kapolsek mengaku, penyidik saat ini masih memeriksa tersangka untuk pengembangan kemungkinan terlibat kejahatan lain.

"Pengakuannha baru sekali, tapi akan terus dikembangkan," kata Mario.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Disambati Anak Ponsel untuk Belajar, Ayah Nekat Menjambret Digebuki Massa Hingga Babak Belur

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini