News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prank Ferdian Paleka

FAKTA Ferdian Paleka Dibebaskan, Damai dengan Korban hingga Janji Buat Konten YouTube Lebih Positif

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdian Paleka setelah dibebaskan.

TRIBUNNEWS.COM - YouTuber yang banyak dibicarakan karena prank sembako sampah kepada transpuan, Ferdian Paleka dibebaskan pada Kamis (4/6/2020) sore.

Ferdian Paleka keluar dari tahanan Mapolrestabes Bandung, setelah ditahan pada Jumat (8/5/2020) lalu.

Tak sendiri, dua rekan Ferdian yakni Tubagus dan Aidil juga resmi dibebaskan.

Berikut fakta-fakta pembebasan Ferdian Paleka yang Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber:

Korban Cabut Laporan

Dikutip dari TribunJabar.id, Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri mengatakan, korban dari ketiga tersangka telah mencabut laporan.

"Iya, dasarnya yang pasti pencabutan aduan dan laporan dari korban pada kami yang diterima seminggu yang lalu."

"Itu jadi dasar kami untuk mengeluarkan para tahanan," ujar Galih, Kamis.

Ferdian Paleka dan rekannya disangkakan pasal 45 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurut Galih, pasal yang disangkakan merupakan delik aduan atau tindak pidana yang sifatnya diproses berdasarkan pengaduan korban.

Baca: Baru Bebas Penjara karena Pelapor Cabut Laporan, Ferdian Paleka : Saya Lebih Betah di Dalam

Baca: Ferdian Paleka Bebas dari Penjara - Dijemput Pacar, Pakai Kaos Tulisan Dont Die Before Youre Dead

Baca: Mengaku Jadi Pegawai PLN, Pembully Bocah Penjual Gorengan Didoakan Senasib dengan Ferdian Paleka

Ferdian Paleka saat meninggalkan Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/6/2020). (mega nugraha/tribun jabar)

Akan Dipanggil Lagi

Masih dikutip dari laman yang sama, Ferdian Paleka dan dua temannya akan kembali dipanggil sebagai saksi.

Sebab, ketiganya sempat menjadi korban perundungan sesama tahanan sebelumnya.

"Ya, seperti kita ketahui bersama, kasus perundungan sebelumnya (di tahanan) juga kami proses."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini