TRIBUNNEWS.COM - YouTuber yang banyak dibicarakan karena prank sembako sampah kepada transpuan, Ferdian Paleka dibebaskan pada Kamis (4/6/2020) sore.
Ferdian Paleka keluar dari tahanan Mapolrestabes Bandung, setelah ditahan pada Jumat (8/5/2020) lalu.
Tak sendiri, dua rekan Ferdian yakni Tubagus dan Aidil juga resmi dibebaskan.
Berikut fakta-fakta pembebasan Ferdian Paleka yang Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber:
Korban Cabut Laporan
Dikutip dari TribunJabar.id, Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri mengatakan, korban dari ketiga tersangka telah mencabut laporan.
"Iya, dasarnya yang pasti pencabutan aduan dan laporan dari korban pada kami yang diterima seminggu yang lalu."
"Itu jadi dasar kami untuk mengeluarkan para tahanan," ujar Galih, Kamis.
Ferdian Paleka dan rekannya disangkakan pasal 45 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menurut Galih, pasal yang disangkakan merupakan delik aduan atau tindak pidana yang sifatnya diproses berdasarkan pengaduan korban.
Baca: Baru Bebas Penjara karena Pelapor Cabut Laporan, Ferdian Paleka : Saya Lebih Betah di Dalam
Baca: Ferdian Paleka Bebas dari Penjara - Dijemput Pacar, Pakai Kaos Tulisan Dont Die Before Youre Dead
Baca: Mengaku Jadi Pegawai PLN, Pembully Bocah Penjual Gorengan Didoakan Senasib dengan Ferdian Paleka
Akan Dipanggil Lagi
Masih dikutip dari laman yang sama, Ferdian Paleka dan dua temannya akan kembali dipanggil sebagai saksi.
Sebab, ketiganya sempat menjadi korban perundungan sesama tahanan sebelumnya.
"Ya, seperti kita ketahui bersama, kasus perundungan sebelumnya (di tahanan) juga kami proses."