News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tidak Disangka Begini Gembong Sabu di Sukabumi Simpan Sabu Bernilai Fantastis Rp 480 Miliar

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bareskrim Mabes Polri berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional. Sebanyak 402,3 Kilogram sabu di kawasan perumahan elit Taman Anggrek, Jalan Miltonia D7 Nomor 12, RT01/25 Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Kamis (4/6/2020). (Tribun Jabar/Fauzi Noviandi)

TRIBUNNNEWS.COM, SUKABUMI -  Sabu seberat 402,3 kilogram yang bernilai Rp 480 miliar ditemukan di rumah di kawasan perumahan elite Taman Anggrek, Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. 

Pemilik sabu diketahui gembong narkoba jaringan internasional.

Dalam berita yang dilaporkan kontributor Tribunjabar.id dari Sukabumi sebelumnya, disebutkan bahwa gembong narkoba tersebut menyelundupkan barang melalui jalur laut dan darat.

Mereka menyelundupkannya di sekitar laut Palabuhanratu, Sukabumi menggunakan kapal nelayan.

Lalu narkoba tersebut diangkut lagi diselundupkan menggunakan jalur darat.

Hal ini disampaikan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Listyo Sigit Probowo, Kamis (4/6/2020).

"Pelaku menyelundupkan narkoba melalui jalur laut di sekitar wilayah Palabuhanratu Sukabumi, dengan cara menyewa kapal nelayan, dan kemudian diselundupkan melalui jalur darat," katanya.

Kasus ini bisa terungkap karena pengembangan dari kasus sebelumnya di Banten.

Kini, polisi pun sudah menangkap pelaku yang terlibat dalam sindikat narkoba internasional itu.

Baca: Pengungkapan 402 Kg Sabu Diapresiasi Komisi III DPR, Satgassus Polri Ada yang 2 Bulan Belum Pulang

"Satgas Khusus Bareskrim gabungan berhasil mengamankan pelaku," katanya.

Ada enam pelaku yang diamankan pada Rabu (3/6/2020) sore.

Terungkap dalam melancarkan aksinya sebagai gembong narkoba, mereka punya peran masing-masing.

Satu orang bertugas menyiapkan rumah. Kemudian, dua orang mengatur perjalanan di jalan. Sisanya, tiga orang lagi adalah ABK.

Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu yang mencapai ratusan kilogram.

"Barang bukti berupa Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 402,3 kilogram," ujarnya.

Barang bukti tersebut ditemukan di sebuah rumah yang berada di Taman Anggrek, Jalan Miltonia D7 Nomor 12, RT 01/25 Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Sukabumi.

Polisi bergerak menggerebek rumah tersebut sekitar pukul 18.30.

Ketua RW setempat, Muhammad Rifqi Miftahudin menyebut, petugas datang menggunakan lima mobil.

"Sekitar pukul 18.30 rumah itu didatangi oleh sejumlah petugas kepolisian dari Mabes Polri dan Polda Jabar dengan menggunakan lima mobil," katanya.

Ternyata rumah yang dihuni gembong narkoba itu adalah rumah kontrakan.

Pasangan suami istri, Y dan F yang mengontrak rumah itu.

Mereka disebut merupakan warga asal Desa Sukamaju, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.

Baca: 4 Pengedar Sabu Seberat 41 Kg di Kaltim Divonis Mati

Saat pindah ke kontrakan tersebut, pasangan suami istri ini melapor sehingga Rifqi tak curiga bahwa mereka adalah gembong narkoba.

"Tidak ada kecurigaan sama sekali kepada mereka, bahkan saat pertama kali pindah pasutri itu langsung melapor, karena kebetulan mereka rumahnya tepat di depan rumah saya," ujarnya.

Selain itu, ia menyebut, pasutri itu baru pindahan sejak tiga hari lalu.

"Baru pindahan sekitar tiga hari yang lalu, sehingga rumah itu belum sempat diisi hanya baru memindahkan sejumlah barang-barang rumah tangga," katanya.

Kini, diketahui pelaku bandar narkoba yang termasuk sindikat internasional itu terancam hukuman berat.

Mereka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan  pasal 112 ayat 2 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati.

Kejadian Lain di Luar Negeri

Pada 2010, aksi bandar narkoba yang jaringannya paling luas di Meksiko terendus polisi.

Sang bandar diketahui memiliki rumah mewah dan besar. Desain huniannya terlihat unik.

Tampak seperti rumah berdesain vintage dan klasik, tapi kaya nuansa alam.

Kemudian, rumah tersebut akhirnya digerebek oleh polisi.

Di dalam rumah itu, ternyata banyak hal yang tak terduga.

Baca: Nasib Derek Chauvin dan Tiga Polisi Pembunuh George Floyd Kini, Terancam 40 Tahun Penjara

Banyak hal yang tak lazim ada di dalam rumah seorang warga kebanyakan.

Polisi menemukan harta karun yang tersimpan di dalam rumah sang bandar narkoba.

Dilansir Tribunjabar.id dari Intisari yang mengutip Business Insider, ada tumpukan uang tunai.

Tumpukan uang tunai itu tampak menggunung.

Setelah dihitung, nilainya mencapai ratusan triliun.

Totalnya Rp 325 triliun atau 22 miliar dollar.

Ternyata uang tersebut terdiri dari berbagai jenis mata uang.

Mulai dari dollar AS, Peso Meksiko, hingga Euro.

Selain itu, ada pula jenis mata uang Yen China dan dollar Hongkong.

Harta karun si bandar narkoba tak hanya tumpukan uang tunai.

Ia pun menyimpan sejumlah senjata.

Senjata yang mencuri perhatian adalah sejumlah senjata berlapis emas dan juga titatium.

Senjata itu ditata secara rapi yang tersimpan dalam boks kaca.

Baca: Bareskrim Polri Amankan Ratusan Kilogram Sabu di Sukabumi

Kemudian, harta karun lain yang tak kalah mengejutkan adalah permata.

Di rumah tersebut ada tumpukan permata cantik.

Tak heran temuan harta karun ini sempat bikin heboh.

Terlebih, di dalam rumah itu pun ada sejumlah binatang.

Binatang tersebut tampak menyeramkan.

Ternyata itu memang hewan buas yang merupakan peliharaan sang bandar.

Di lihat dari foto-fotonya, bintang tersebut dikurung di dalam kandang.

Tak hanya itu, hal lain yang mencuri perhatian adalah di bagian belakang rumah. Di sana ada tempat menyerupai gua besar.

Gua tersebut tampak gelap juga menyeramkan.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Begini Isi Rumah Gembong Narkoba di Sukabumi, Sembunyikan Sabu-sabu yang Nilainya Ratusan Miliar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini