Kadek mengatakan, foto yang digunakan RH di aplikasi pesan instan itu diunduh dari Facebook teman perempuannya.
Kadek pun menceritakan awal mula terbongkarnya kasus tersebut.
Teman perempuan RH, kata dia, melapor ke polisi.
Teman perempuan RH itu mengaku mendapatkan banyak pesan tak senonoh di akun Facebook-nya.
Baca: Survei Tunjukan Bansos Tak Tepat Sasaran, KSP: Tolong Daerah, Dibantu Pusat Memperbaiki Data
Pesan itu sebagian besar berisi permintaan dan ajakan untuk melakukan hubungan intim.
Korban pun penasaran.
Setelah mengetahui fotonya disalahgunakan seseorang, korban melapor ke polisi.
Polisi langsung menelusuri kasus penipuan itu dan menangkap RH.
Akibat perbuatannya, RH alias Mawar terancam dijerat Unadng-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Penulis : Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pakai Foto Teman Perempuannya, Lelaki Ini Jerat 40 Pria Hidung Belang Lewat Prostitusi Online