Laporan Wartawan Serambi Indonesia Mahyadi
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Sebanyak 1.259 guru ngaji di Kabupaten Aceh Tengah selama enam bulan di tahun 2019 belum menerima gaji.
Uang yang seharusnya mereka diduga telah diselewengkan oleh oknum bendahara Dinas Syariat Islam (DSI) setempat.
Semestinya, tunjangan lelah (tulah) guru ngaji tersebut, sudah selesai pada akhir tahu lalu, tetapi sampai sekarang belum juga dibayarkan.
Kepala Dinas Syariat Islam, Kabupaten Aceh Tengah, Mustafa Kamal, kepada Serambinews.com, Senin (8/6/2020) mengakui, uang pembayaran gaji untuk para guru ngaji sudah dicairkan di akhir tahun lalu, tetapi dipakai untuk kepentingan pribadi oleh oknum bendahara.
“Oknum bendahara, sudah kami non-aktifkan dari jabatannya,” kata Mustafa Kamal.
Baca: Kisah Haru Seorang Guru Ngaji yang Terima Bantuan Saat Pandemi
Disebutkan Mustafa Kamal, sebelum oknum bendahara tersebut, di-non aktifkan sudah dua kali dibuat surat perjanjian agar uang gaji para guru ngaji tersebut, untuk segera dilunasi tetapi belum juga dibayarkan oleh yang bersangkutan.
“Sampai dengan hari ini, belum satupun guru ngaji diberikan gajinya selama enam bulan untuk tahun 2019 karena uang yang sudah terpakai belum dikembalikan,” sebutnya.
Menurut Kadis Syariat Islam Aceh Tengah ini, dari jumlah penerima 1.259 orang, total uang gaji yang dipakai oleh oknum bendara tersebut, mencapai angka senilai Rp 398 juta dengan rincian gaji guru ngaji sebesar Rp 50.000 per bulan dikalikan dengan enam bulan.
“Kami juga tidak tahu, untuk apa uang itu digunakannya. Yang jelas untuk kepentingan pribadi, dan sudah kami desak untuk segera dibayarkan,” tegas Mustafa Kamal.
Mustafa Kamal menyebutkan, pihaknya sudah bersikap tegas terhadap oknum bendahara dengan cara menghentikan yang bersangkutan dari jabatannya.
Baca: PBNU Gelar Rapid Test Gratis untuk Imam Masjid, Guru Ngaji dan Marbot di Kediaman Kyai Said Aqil
Meski begitu, kewajiban untuk melunasi gaji guru ngaji tersebut, tetap harus segera diselesaikan.
“Sudah berulang kali kami desak, bahkan ada dua kali dibuat surat perjanjian. Itupun tak diindahkan sehingga sampai sekarang belum selesai,” ungkapnya.
Dia menegaskan, jika uang gaji para guru ngaji tersebut tidak segera dilunasi, pihaknya akan menempuh upaya lain, berupa penyitaan harta benda milik oknum bendahara tersebut, untuk mengganti uang yang sudah digunakan.
“Saat ini, sedang kami lakukan semacam penyelidikan untuk melihat harta benda oknum tersebut, untuk disita sebagai pengganti uang gaji guru ngaji yang sudah dipakai,” pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah guru ngaji di Kabupaten Aceh Tengah, mengeluhkan belum menerima gaji dari pemerintah setempat, selama enam bulan mulai bulan Juni hingga Desember 2019.
Meski waktu sudah melewati pertengahan tahun 2020, namun para gugur ngaji belum juga menerima tulah sebesar Rp 50 ribu per bulan selama enam bulan di tahun 2019.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Diselewengkan Oknum Bendahara DSI, 1.259 Guru Ngaji di Aceh Tengah tak Bergaji Enam Bulan