News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wisata Gunung Papandayan Kembali Dibuka, Ini Protokol Kesehatan yang Wajib Ditaati Pengunjung

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Pengunjung Wisata Gunung Papandayan dan (Kanan) Protokol Sesehatan yang Harus Ditaati

TRIBUNNEWS.COM - Tempat Wisata Alam (TWA) Gunung Papandayan, Kabupaten Garut, Jawa Barat kembali dibuka untuk masyarakat.

Sebelumnya, tempat yang terletak di sebelah tenggara Kota Bandung itu ditutup saat pandemi virus corona atau Covid-19.

Manager Operasional TWA Gunung Papandayan, Dedi Sitepu menjelaskan pembukaan dimulai hari ini, Senin (8/6/2020).

"Sesuai dengan surat yang kami terima, Taman Wisata Alam Gunung Papandayan hari ini sudah bisa dibuka."

"Kita uji coba pembukaan dengan menerapkan standar protokol kesehatan, di mana memang sudah jauh-jauh hari untuk kita persiapakan menyambut pembukaan kembali," katanya kepada Tribunnews.

Dedi melanjutkan, protokol kesehatan ini berupa menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), menyediakan disinfektan dan hingga pemasangan papan-papan imbauan terkait pencegahan Covid-19.

"Juga ada pengukuran suhu badan untuk pengunjung yang masuk dan karyawan dan pedagang kita di TWA Gunung Papandayan berlaku hal yang sama," imbuhnya.

Selain menyiapkan protokol kesehatan, pengelola TWA Gunung Papandayan juga mengatur jadwal kunjungan.

Untuk pelayanan wisata hiking dilayani mulai pukul 07.00 hingga 16.00.

Baca: Ini Protokol Lengkap Selama Masa Transisi PSBB Jakarta, Mulai dari Rumah hingga Tempat Wisata

Wisata Gunung Papandayan Kembali Dibuka, Pengelola Ingatkan Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan (https://www.instagram.com/twa.gunungpapandayangarut/)

Sedangkan masyarakat yang ingin melakukan camping, pembelian tiket dimulai pukul 07.00 hingga 18.00.

Dedi menekankan, untuk masyarakat yang ingin bermalam diwajibkan membawa surat keterangan sehat.

"Baik dokter atau instansi kesehatan dari rumah sakit atau puskesmas."

"Dan semua pengunjung diwajibkan memakai masker, menjaga jarak antara satu dengan yang lain."

"Untuk menjaga social distancing, kita batasi 1 kelompok paling banyak 10 orang ke bawah, lebih tidak boleh," kata dia.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini