News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta-fakta Video ASN Lakukan Pungli saat Pembuatan KTP, dari Viral dan Hukuman atas Perbuatannya

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fakta-fakta Video ASN Lakukan Pungli saat Pembuatan KTP, dari Viral dan Hukuman atas Perbuatannya

TRIBUNNEWS.COM- Video seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan pungutan liar (pungli) saat proses pembuatan KTP mendadak viral di media sosial.

Video pungli KTP tersebut menjadi bahan perbincangan setelah diunggah oleh sejumlah akun di berbagai platform, mulai Instagram hingga Facebook.

Belakangan diketahui pungli KTP oleh oknum ASN tersebut terjadi di lingkungan Kantor Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Bagaimana cerita lengkap dari kejadian tersebut? Berikut Tribunnews sajikan fakta-fakta viralnya video ASN melakukan pungli saat pembuatan KTP.

Baca: VIRAL Mahasiswi Ini Lulus Skripsi di Semester 6, Pihak Kampus Berikan Penjelasan

1. Video Tersebar dan Viral

Video yang tersebar tersebut berdurasi 4 menit 26 detik.

Terdengar jelas, ASN tersebut meminta uang Rp 100 ribu dengan dalih agar mempercepat proses pembuatan e-KTP.

"Mau yang cepat atau mau yang ngantre. Kalau yang cepat kena bayar Rp 100 ribu. Selesainya bisa dibilang seminggu. Kalau yang ngantre sebulan, dua bulan siapnya," ucap oknum ASN tersebut.

Mendengar tawaran yang dilakukan wanita tersebut, warga yang hendak mengurus KTP tersebut memilih untuk mengurus KTP dengan mengantre.

"Enggak perlu abg, kalau perlu lebih bagus cepat. Nanti abg bolak-balik nanyak-nanyak kapan siap," ucap wanita oknum ASN.

Sementara itu, mendengar rayuan yang dilakukan oknum ASN tersebut, warga yang hendak mengurus KTP terpancing emosinya.

"Sekarang bisa antre enggak buk," ucap seorang warga.

"Ya bisalah, cuma ya nanti siapnya dua bulan," sambung wanita oknum ASN tersebut.

Baca: Ditantang Foto Full Body, Ini Cerita di Balik Viralnya Cuitan Aku Gendut, Berat Badanku 88 Kilogram

Camat Batang Kuis Angkat Bicara

Tangkap layar video pungli yang viral (Facebook/Video Viral Dunia)

Viralnya video yang berisi kelakuan tak terpuji ASN ini sudah terdengar hingga telinga Camat Batang, Kuis Avro Wibowo.

Avro menyebut dirinya pertama kali melihat video pada Selasa, (8/6/2020) sore sekitar pukul 16.00 WIB. Pada saat itu ia mendapat kiriman video dari orang lain.

Bahkan secara terang-terangan, Avro mengaku tercoreng namanya atas kejadian tersebut. 

"Kemarin diviral kan itu kalau kejadiannya Minggu lalu itu tepatnya hari Rabu karena pakaiannya kan hitam putih dia. Aku tidak pernah memerintahkan untuk mengutip uang sama anggota," ucapnya dikutip Tribunnews dari TribunMedan, Rabu (10/6/2020). 

Padahal selama ini Avro selalu mensosialisasikan kepada masyarakat jika pengurusan KTP maupun KK di Kantor Kecamatan Batangkuis tidak dipungut biaya sepeserpun.

"Selama ini aku selalu menggembor-gemborkan ke masyarakat pengurusan KTP dan KK itu gratis, (seperti di video) itu mencoreng namaku juga," imbuhnya.

Avro melanjutkan oknum ASN berinisial WP itu sudah lima tahun bertugas di kantor Kecamatan. Sebelumnya ia sempat tugas di Kabupaten Labura.

Selama ini tugas dirinya melayani pemohon KTP termasuk untuk merekam atau memfoto pemohon.

"Ya begitu dapat video itu langsung kupanggil dia untuk klarifikasi. Ku bilang apa yang kau bikin ini, udah berapa lama seperti ini? Dijawabnya kubentak aja, aku kecewa pak tiap hari masyarakat tanya aja. Ya kubilang lah enggak seperti itu juga ucapan mu," kata Avro.

Saat itu lanjut Avro, pengakuan WP kepada dirinya sebenarnya ia tahu kalau saat itu direkam. Namun demikian apa-apa yang disampaikan oleh anggotanya itu Avro menyebut kurang percaya juga.

Untuk itu ia mengaku masih menyelidiki sejauh mana kebenaran pernyataan WP.

"Kalau barang bukti kan memang tidak ada. Ini hanya ucapan saja. Cuma itulah ucapannya itu mencemarkan nama baik ku juga lah. Tapi apapun ceritanya masih kusediliki juga apa yang dia bilang itu," kata Avro.

Baca: Kisah Viral Nenek 65 Tahun Nikahi Anak Angkatnya, Usia Terpaut Cukup Jauh, Simak Pengakuannya

Hukuman yang Diterima WP 

Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan ketika diwawancarai wartawan beberapa waktu lalu. (TRIBUN MEDAN/INDRA)

Laporan adanya pungli yang dilakukan oknum ASN juga sudah diterima Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan.

Ashari menjelaskan WP juga sudah diberikan hukuman.

Menurutnya, hukuman tersebut merupakan sanksi sementara untuk yang bersangkutan.

"Hari ini sudah dipindahkan dia. Ini sementara karena Inspektorat jugasudah saya perintahkan untuk turun."

"Kita tunggu dululah hasil dari Inspektorat seperti apa," ucap dikutip dari TribunMedan," Rabu (10/6/2020).

 (Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunMedan/Indra Gunawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini