Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Polrestabes Makassar terus mengusut kasus pengambilan paksa jenazah PDP Covid-19 yang ada di sejumlah Rumah Sakit (RS) di Makassar.
Hingga Rabu (10/6/2020) pagi, polisi sudah menangkap puluhan orang untuk dimintai keterangan.
Sementara jumlah tersangka, belum ada penambahan masih 12 orang.
Baca: Fakta Puluhan Orang Paksa Bawa Jenazah PDP Covid-19 di RS Mekar Sari Bekasi, Ternyata Bukan Keluarga
"Saat ini ada 31 orang yang kami amankan terkait kejadian penjemputan paksa jenazah PDP Covid-19," ucap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi Rabu (10/6/2020).
Ibrahim Tompo juga membenarkan tidak semua yang ditangkap bakal menjadi tersangka. Semuanya tergantung hasil pemeriksaan dari para penyidik.
"Per tadi malam ada 12 tersangka. Untuk hari ini kami akan update lagi perkembangannya. Pemeriksaan terus berlanjut," tuturnya.
Untuk diketahui atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 214 KUHP juncto Pasal 335 KUHP juncto Pasal 336 KUHP juncto Pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Empat kasus kejadian pengambilan paksa jenazah PDP Covid-19 terjadi di Makassar dan menjadi viral. Pertama di RSJ Dadi Makassar, RS Stelamaris, RS Labuan Baji dan di RS Bhayangkara Polda Sulsel.
Kasus ini menjadi atensi pucuk pimpinan Polri, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan surat telegram (TR) Nomor ST/1618/IV/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020.
Dalam telegram itu, Kapolri mendorong seluruh pihak Rumah Sakit melaksanakan tes swab terhadap pasien yang dirujuk terutama pasien yang sudah menunjukkan gejala Covid-19 memiliki riwayat penyakit kronis atau dalam keadaan kritis.
Kapolri ingin ada kejelasan status pasien apakah positif atau negatif Covid-19, sehingga tidak timbul keraguan dari pihak keluarga ke pihak Rumah Sakit terkait tindak lanjut penanganan lanjutan.