TRIBUNNEWS.COM - MY (34) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap AC (33). Korban adalah kekasih gelap pelaku.
Saat digiring polisi di markas Polsek Margahayu, Kabupaten Bandung, Selasa (9/6/2020), MY berjalan pincang. Kepalanya tertunduk.
Kapolsek Margahayu Kompol Agus Wahidin, mengatakan pelaku membunuh pacarnya karena merasa sakit hati.
"Modusnya ia sakit hati karena sering dikata-katain sama perempuan ini atau korban, dengan menyebut laki-laki tidak ada gunanya, yang nyari uang perempuan terus," ujar Agus di Mapolsek Margahayu.
Baca: Kronologi dan Motif Pembunuhan PSK Online di Sleman: Pelaku Sakit Hati Tak Dilayani
Baca: Dorce Gamalama: Walaupun Kesepian, Aku Tak Pernah Berzina
Baca: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Ini Alasan Khofifah Penuhi Permintaan Risma Akhiri PSBB di Surabaya
Agus memaparkan, akhirnya pada Rabu (27/5/2020) sekitar pukul 23.00, pelaku naik pitam.
"Kemudian korban ditindih lalu dicekik karena meronta, kedua kakinya diapit, kemudian ditutup (dibekap) menggunakan bantal," kata Agus.
Setelah korban tidak berdaya, pelaku menyesali perbuatannya.
"Dia menyesalinya dan diam sambil berpikir harus berbuat apa. Kemudian dia mengambil dompet milik korban," ujar dia.
Baca: Pengantin Perempuan yang Ternyata Laki-laki Mengaku Dipaksa Bersetubuh Meski Suami Tahu Kelaminnya
Lalu, kata Agus, pelaku menemukan KTP milik mantan suami korban yang kemudian pelaku menaruhnya di tempat kejadian perkara.
"Tujuannya untuk mengelabui, agar penyelidikan mengarah kepada yang bersangkutan (mantan suami korban)," tuturnya.
Agus mengatakan, pihaknya melakukan pendalaman di TKP dan melakukan autopsi kepada korban.
Baca: Warga Kecamatan Anggeraja Temukan Senjata Api dan Amunisi, Diduga Peninggalan DI/TII