TRIBUNNEWS.COM - Tim gabungan Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar menangkap 31 orang.
Mereka yang ditangkap diduga terlibat dalam pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) virus corona (Covid-19) di tiga rumah sakit Kota Makassar dalam sepekan terakhir.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan 31 warga yang ditangkap, 25 di antaranya merupakan warga yang menjemput jenazah PDP di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar.
Sementara sisanya merupakan seorang warga yang menjemput paksa jenazah di Rumah Sakit Stella Maris dan 5 lainnya yang melakukan penjemputan di Rumah Sakit Labuang Baji.
Baca: Warga 3 Kecamatan di Kota Makassar Tolak Rapid Test Corona, Ini Langkah dari Dinkes dan Kepolisian
"Dari 25 orang yang sudah kita periksa di RSKD Dadi, sudah ditetapkan tersangka 2 orang berinisial SY yang merupakan adik dari almarhum dan satu ipar dari almarhum, MR," kata Ibrahim saat diwawancara di Mapolrestabes Makassar, Selasa (9/6/2020) malam.
Ibrahim mengatakan dalam insiden penjemputan paksa di RSKD Dadi, SY berperan sebagai sopir mobil yang membawa jenazah.
Sementara MR memprovokasi warga agar datang dan mengeluarkan dengan paksa jenazah iparnya dari rumah sakit.
Baca: Warga di Makassar Ramai-ramai Tolak Rapid Test: Pajang Spanduk Penolakan Hingga Blokade Jalan
Untuk tersangka penjemputan paksa jenazah di Rumah Sakit Stella Maris, kata Ibrahim, merupakan anak dari almarhum berinisial AW.
"Untuk kasus lain kita lakukan pendalaman sampai semuanya jadi jelas. Jadi ini masih kita lakukan pengembangan," ujar Ibrahim.
Para tersangka dijerat pasal berlapis. Mereka disangkakan Pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan Juncto Pasal 214 KUHP.
Selain itu para tersangka juga disangkakan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman sampai tujuh tahun.
"Yang membawa sajam akan kita kualifikasi kalau memang terbukti akan kita tambah lagi pasalnya," ujar Ibrahim.
Penyidik bersama petugas medis juga bakal melakukan rapid test kepada 31 warga yang diamankan tersebut.