Warga ambil paksa jenazah berstatus PDP
Diketahui, kebanyakan warga mengambil paksa jenazah yang masih berstatus PDP (pasien dalam pengawasan).
Namun dr Erlang menjelaskan, meski pasien masih berstatus PDP Covid-19, masyarakat pun seharusnya waspada.
Sebab, jika warga yang mengambil paksa jenazah PDP sampai menyentuhnya.
Maka, dr Erlang menuturkan, orang tersebut bisa menjadi orang yang paling rentan terpapar virus.
Alasannya, pasien yang terindikasi corona bisa saja memiliki 'cairan' yang mengandung virus dan bisa menularkannya kepada orang lain.
"Kalau dia masih PDP itu kan masih dicurigai ada virus di tubuhnya, lalu kalau dia meninggal cairan di tubuhnya itu bisa menjadi virus."
"Itu yang menjadi bahaya karena bisa menularkan kepada yang lain," paparnya.
Lebih lanjut, ia pun mengimbau agar para media turut serta menggencarkan kampanye agar warga tidak lagi mengambil paksa jenazah Covid-19.
Selain itu, ia mengungkapkan, para petugas medis pun bisa ikut mengedukasi bahaya pengambilan paksa jenazah corona kepada pasien.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 31 Orang yang Terlibat Pengambilan Paksa Jenazah PDP di Makassar Ditangkap