News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Tangkap 31 Orang yang Terlibat Pengambilan Paksa Jenazah PDP di Makassar, Polisi: 2 Sudah Tersangka

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jenazah PDP di RS Labuang Baji, Makassar yang diambil paksa kerabat pada Jumat (5/6/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Tim gabungan Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar menangkap 31 orang.

Mereka yang ditangkap diduga terlibat dalam pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) virus corona (Covid-19) di tiga rumah sakit Kota Makassar dalam sepekan terakhir.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan 31 warga yang ditangkap, 25 di antaranya merupakan warga yang menjemput jenazah PDP di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar.

Sementara sisanya merupakan seorang warga yang menjemput paksa jenazah di Rumah Sakit Stella Maris dan 5 lainnya yang melakukan penjemputan di Rumah Sakit Labuang Baji.

Baca: Warga 3 Kecamatan di Kota Makassar Tolak Rapid Test Corona, Ini Langkah dari Dinkes dan Kepolisian

"Dari 25 orang yang sudah kita periksa di RSKD Dadi, sudah ditetapkan tersangka 2 orang berinisial SY yang merupakan adik dari almarhum dan satu ipar dari almarhum, MR," kata Ibrahim saat diwawancara di Mapolrestabes Makassar, Selasa (9/6/2020) malam.

Para terduga pelaku pengambilan paksa jenazah di 3 rumah sakit di Makassar saat diamankan di Polrestabes Makassar, Selasa (8/6/2020). (Dok Humas Polda Sulsel)

Ibrahim mengatakan dalam insiden penjemputan paksa di RSKD Dadi, SY berperan sebagai sopir mobil yang membawa jenazah.

Sementara MR memprovokasi warga agar datang dan mengeluarkan dengan paksa jenazah iparnya dari rumah sakit.

Baca: Warga di Makassar Ramai-ramai Tolak Rapid Test: Pajang Spanduk Penolakan Hingga Blokade Jalan

Untuk tersangka penjemputan paksa jenazah di Rumah Sakit Stella Maris, kata Ibrahim, merupakan anak dari almarhum berinisial AW.

"Untuk kasus lain kita lakukan pendalaman sampai semuanya jadi jelas. Jadi ini masih kita lakukan pengembangan," ujar Ibrahim.

Para tersangka dijerat pasal berlapis. Mereka disangkakan Pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan Juncto Pasal 214 KUHP.

Selain itu para tersangka juga disangkakan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman sampai tujuh tahun.

"Yang membawa sajam akan kita kualifikasi kalau memang terbukti akan kita tambah lagi pasalnya," ujar Ibrahim.

Penyidik bersama petugas medis juga bakal melakukan rapid test kepada 31 warga yang diamankan tersebut.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona yang dikhawatirkan sudah ditulari oleh para tahanan tersebut.

"Jangan sampai memang mereka sudah jadi OTG atau memang sudah mengidap jangan sampai nanti jadi pembawa," ujar Ibrahim.

"Kalau reaktif akan kita rawat dulu tapi proses hukum tetap berjalan," imbuh dia.

Bahaya dari segi medis

okter spesialis paru dari Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan, Jakarta Timur, dr Erlang Samoedro SpP menjelaskan seberapa bahaya pengambilan paksa jenazah yang terindikasi Covid-19.

Menurut dr Erlang, jika hal tersebut dilakukan, maka satu keluarga yang menyentuh pasien bisa terkena virus corona.

Sebab, penyakit yang tengah dihadapi oleh seluruh dunia ini merupakan penyakit yang mudah menular.

Terlebih, petugas medis yang memakai alat pelindung medis (APD) secara lengkap menjadi bukti seberapa bahaya virus corona.

Penularan Virus Corona diketahui bisa menyebar melalui berbagai macam cara dan media satu di antaranya disebutkan bisa melalui kentut. ((kanal YouTube KompasTV))

Baca: FAKTA di Balik Viralnya Video Keluarga Paksa Bawa Pulang Jenazah Pasien Covid-19 serta Kasur RS

"Itu bahaya, nanti sekeluarga bisa terkena virus corona semua jika memaksa untuk mengambil."

"Itulah alasan mengapa kita petugas medis memakai hazmat, APD segala macam, karena virus corona itu penyakit infeksi yang menular," terangnya kepada Tribunnews, Selasa (9/6/2020).

dr Erlang juga menyampaikan, jika pemakaman pasien yang terindikasi corona tidak dilakukan sesuai protokol kesehatan maka bisa menularkan virus kepada sekitarnya.

Misalnya kepada keluarga, petugas yang memakamkan dan kepada tamu-tamu yang menghadiri pemakaman.

"Jadi bahaya kalau itu (pasien corona, red) sampai diambil lalu diselenggarakan pemakaman tidak sesuai tata cara Covid-19."

"Maka bisa menularkan ke sekitarnya," jelas dr Erlang yang juga menjabat sebagai Sekretaris Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia itu.

Petugas penggali kubur tengah mengangkat peti mati pasien virus corona di TPU Tegal Alur (Kompas.com/ Garry Lotulung)

Baca: Berstatus PDP, Jenazah Driver Ojol Dimakamkan Tanpa Prosedur Covid-19, Keluarga Bantah karena Corona

Warga ambil paksa jenazah berstatus PDP

Diketahui, kebanyakan warga mengambil paksa jenazah yang masih berstatus PDP (pasien dalam pengawasan). 

Namun dr Erlang menjelaskan, meski pasien masih berstatus PDP Covid-19, masyarakat pun seharusnya waspada.

Sebab, jika warga yang mengambil paksa jenazah PDP sampai menyentuhnya.

Maka, dr Erlang menuturkan, orang tersebut bisa menjadi orang yang paling rentan terpapar virus.

Alasannya, pasien yang terindikasi corona bisa saja memiliki 'cairan' yang mengandung virus dan bisa menularkannya kepada orang lain.

"Kalau dia masih PDP itu kan masih dicurigai ada virus di tubuhnya, lalu kalau dia meninggal cairan di tubuhnya itu bisa menjadi virus."

"Itu yang menjadi bahaya karena bisa menularkan kepada yang lain," paparnya.

Lebih lanjut, ia pun mengimbau agar para media turut serta menggencarkan kampanye agar warga tidak lagi mengambil paksa jenazah Covid-19.

Selain itu, ia mengungkapkan, para petugas medis pun bisa ikut mengedukasi bahaya pengambilan paksa jenazah corona kepada pasien.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 31 Orang yang Terlibat Pengambilan Paksa Jenazah PDP di Makassar Ditangkap

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini