TRIBUNNEWS.COM - Video puluhan orang mendatangi sebuah rumah sakit di Medan, menjadi viral di media sosial.
Keluarga pasien dan sekelompok orang lainnya, menanyakan keberadaan jenazah pasien tumor otak yang dirawat di rumah sakit tersebut.
Sekelompok pria dalam video itu juga bertanya terkait pemakaman pasien yang menggunakan protap Covid-19.
Anak pasien menyebut, ibunya tidak terinfeksi Covid-19, tapi menderita tumor otak.
Berikut sejumlah pernyataan dari sekelompok pria dalam video yang diunggah akun Instagram @viral_updates, Selasa (9/6/2020):
"Kalian kubur keluarga orang enggak tahu. Cemana kalau kamu kayak gitu."
"Dia tidak tahu orangtuanya dimana, apakah sudah mati atau tidak, apakah sudah dikubur atau tidak."
"Ibu sakit tumor dan bukan Covid, yang kalian kubur yang Covid."
"Yang penyakit tumor itu mana, kami cari itu, tolong diberikan."
"Jangan-jangan sudah enggak ada lagi semua organnya itu. Sudah dijual atau segala macam kita enggak tahu," ujar mereka.
Baca: Jemput Paksa Jenazah PDP Akibat Ketidakpahaman Masyarakat Klasifikasi Pasien dan Protokol Kesehatan
Baca: Tanggapan Ahli Hukum soal Viral Keluarga Ngamuk karena Pasien Tumor Dikubur Sesuai Protap Covid-19
Baca: Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Pasien PDP Covid-19 di Sulsel, Polisi Amankan Puluhan Orang
Setelah beredarnya video kedatangan puluhan orang ini, pihak rumah sakit tersebut akhirnya buka suara.
Pihak rumah sakit menyampaikan, pasien tersebut berstatus pasien dalam pengawasan (PDP), yang disertai komorbid tumor otak.
Mereka juga telah memberi edukasi pada pihak keluarga, sebelum pasien dirawat di ruang isolasi.
Tanggapan IDI
Humas Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr Halik Malik, menyebut kasus yang terjadi di Medan itu karena miskomunikasi antara keluarga pasien dengan pihak rumah sakit.
Ia menyebut, komunikasi dokter dengan pasien selalu terjalin selama proses perawatan.
"Diagnosis pasien itu kompetensi tenaga medis, itu spesifik kompetensi dokter."
"Tentu dalam proses perawatan, komunikasi dokter dengan pasien itu berlangsung."
"Menjelaskan tentang pemeriksaan yang dilakukan, hasil pemeriksaan, sampai diagnosis dan terapinya," terang Halik saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (10/5/2020).
Pasien yang memiliki riwayat penyakit lain, bisa terinfeksi virus corona (Covid-19).
"Tumor otaknya itu kan tidak tiba-tiba, ada juga pasien dengan penyakit lain terinfeksi Covid-19."
"Hampir semua penderita Covid-19 tidak diketahui riwayat terinfeksinya," ungkap Halik.
Baca: Jenazah Pasien PDP Covid-19 di Bekasi Dibawa Paksa, Dorong Tempat Tidur ke Parkiran
Baca: FAKTA di Balik Viralnya Video Keluarga Paksa Bawa Pulang Jenazah Pasien Covid-19 serta Kasur RS
Baca: Kronologi Mayat Pasien PDP Covid-19 Hilang Misterius saat di Kuburan: Jenazahnya Masih Dicari
Mengenai keluarga yang mengaku tidak diberitahu oleh pihak rumah sakit, Halik menyebut hal itu bisa terjadi dalam kasus emergency (keadaan darurat).
Pasien Covid-19 harus segera ditangani oleh tenaga medis, agar tidak berisiko untuk pasien ataupun orang lain.
"Aturan hukum dan etika pelayanan di rumah sakit sudah diatur bahwa tindakan medis juga membutuhkan persetujuan keluarga."
"Kecuali dalam kasus emergency yang mempertimbangkan keselamatan pasien," katanya.
"Kasus Covid-19 ini kasus kedaruratan masyarakat, jadi pasti harus segera ditangani."
"Karena berpotensi cacat atau meninggal, dan menularkan pada orang lain."
"Tapi kalau sudah meninggal, sepanjang ada keluarganya pasti dikomunikasikan," terang dr Halik Malik.
Baca: Dituding Tolak Pasien Covid-19 Asal Aceh Tamiang, Direktur RSUD Langsa: Itu Hanya Miskomunikasi
Baca: Selandia Baru Berhasil Hapus Virus Corona di Negaranya, Pasien Covid-19 Terakhir Dinyatakan Sembuh
Baca: Pasien Covid-19 yang Hendak Rawat Inap Patungan Beli APD Buat Tim Medis
PDP Ditangani dengan Prosedur Covid-19
Ia menambahkan, pasien dengan status PDP akan diperiksa swab test untuk konfirmasi lebih lanjut.
Dalam perawatannya, PDP akan ditangani sesuai dengan prosedur Covid-19.
Sehingga, apabila pasien tersebut meninggal dunia, akan dimakamkan dengan prosedur Covid-19.
Menurutnya, seseorang berstatus PDP, jika menunjukkan gejala gangguan pernapasan dengan riwayat kontak erat dengan penderita Covid-19.
Orang yang mengalami gangguan pernapasan tersebut, kemungkinan juga ada riwayat bepergian atau berada di zona penularan.
Selain itu, orang bisa berstatus PDP karena terdapat gejala pneumonia tanpa penyebab yang jelas.
(Tribunnews.com/Nuryanti)