Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI SELATAN - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi membolehkan ojek online ( ojol) maupun ojek pangkalan (opang) beroperasi mengangkut penumpang di masa adaptasi new normal seperti saat ini.
Rahmat mengatakan, pihaknya tidak memiliki alasan untuk melarang operasional Ojol atau Opang untuk tidak mengangkut penumpang.
Pasalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang merupakan daerah perbatasan, lokasi trayek yang mungkin saja menjadi satu kesatuan para pengemudi ojek sudah lebih dulu membolehkan.
"Sama dengan DKI, perilaku sama daerahnya mitra. DKI sudah (membolehkan) ya sudah," kata Rahmat di Posko Gugus Tugas Covid-19 Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi, Selasa, (9/6/2020).
• Bersihkan Gorong-gorong, Petugas PPSU Pondok Pinang Temukan Dua Bilah Parang Diduga untuk Tawuran
Meski begitu kata dia, setiap pengemudi dan penumpang wajib menerapkan protokoler kesehatan misalnya meggunakan masker dan sebisa mungkin menjaga jarak.
"Iya kalau DKI boleh kenapa kita tidak. Kan bagian dari wilayah kemitraan apa yang mesti berbeda yang penting protokolnya standardnya," tegas dia.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah menerapkan adaptasi new normal secara bertahap sejak Jumat, (5/6/2020).
Jenis usaha berisiko kecil seperti restoran, toko baju, elektronik, kesehatan supermarket mulai diperbolehkan beroperasi dengan tetap menerapkan protokoler kesehatan.
Bahkan sejumlah mal juga sudah terlihat berperoperasi meski belum secara penuh, terdapat beberapa tenan yang masih dipertimbangkan untuk memulai kegiatan usaha seperti biokop dan jenis usah hiburan lainnya.
• Pasar Senen Beroperasi, Ini Tanggapan PD Pasar Jaya Soal Khawatir Terpapar Covid-19
Selain itu, seluruh tempat ibadah sejak Jumat, (29/5), sudah diperbolehkan menggelar kegaiatan keagamaan dengan tetap memperhatikan protokoler kesehatan.
Untuk usaha berisiko tinggi seperti tempat hiburan, karaoke, spa, panti pijat, bioskop dan usaha kepariwisataan lainnya belum diperkenankan beroperasi.
Mereka terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan ketat seperti, melakukan rapid test pegawainya, meminta surat persetujuan kepada Dinas Kepariwisataan dan Kebudayaan (Disparbud).
Gojek Imbau Penumpang Bawa Helm Sendiri
Gojek mengaktifkan kembali layanan GoRide di DKI Jakarta pada Senin (8/6/2020).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 105 tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi Untuk Pencegahan COVID-19 Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Chief Corporate Affairs Gojek Nila Marita mengimbau penumpang layanan GoRide agar membawa helm SNI pribadi.
"Kami mewajibkan mitra menggunakan masker dan sarung tangan. Sedangkan penumpang GoRide kami imbau untuk membawa helm SNI pribadi," kata Nila, Senin (8/6/2020).
Dia mengatakan bahwa Gojek memiliki 130 Posko Aman di kota-kota besar di Indonesia termasuk Jakarta, di mana mitra driver dapat melakukan pengecekan suhu tubuh, mendapatkan healthy kit (masker dan hand sanitizer) serta tempat untuk dilakukannya penyemprotan disinfektan terhadap motor ataupun mobil yang digunakan oleh mitra.
"Kami selalu menjaga kebersihan dan kesehatan mitra serta penumpang," tuturnya.
Adapun fitur informasi kesehatan mitra di aplikasi Gojek, di mana pelanggan dapat mengetahui suhu tubuh mitra driver dan status disinfeksi kendaraan mitra driver.
Gojek merupakan layanan on-demand pertama di Indonesia yang meluncurkan fitur ini.
Fitur ini tidak hanya membantu para pengguna layanan Gojek untuk merasa aman dan memastikan layanan mereka memenuhi standar kesehatan dan higienis, tetapi juga membantu para mitra driver Gojek untuk bisa bekerja dengan tenang.
Sesuai SK Dishub Nomor 105/2020, Gojek memastikan tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal dengan menerapkan pengaturan geofencing.
Wajib Pakai APD
Kabar gembira bagi pengemudi ojek onilne ( Ojol) yang selama pandemi tidak diizinkan membawa penumpang
Kini para pengemudi Ojol diizinkan untuk kembali membawa penumpang.
Selama masa penerapan PSBB transisi di DKI Jakarta, Ojol dan ojek pangkalan diperbolehkan beroperasi mulai Senin (8/6/2020).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Dinas Perhubungan DKI Jakarta tentang pengendalian sektor transportasi untuk pencegahan Covid-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif yang diteken oleh Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo pada Jumat (5/6/2020).
“Mulai beroperasi pada tanggal 8 Juni 2020,” bunyi keputusan tersebut dalam diktum ketiga.
Dalam keputusan tersebut, selama beroperasi, ojek online wajib menggunakan atribut sesuai perusahaan aplikasinya.
Saat mengangkut penumpang, para pengemudi juga diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.
Berikut protokol kesehatan yang diterapkan bagi ojek online dan pangkalan yang telah TribunJakarta rangkum dari Kompas.com:
• Catat! Ini Protokol Bagi Penumpang Bus Transjakarta Selama PSBB Transisi
Masker dan Handsanitizer Wajib
Selama masa PSBB transisi, pengemudi Ojol maupun ojek pangkalan wajib menggunakan alat pelindung diri (APD), yakni masker dan hand sanitizer saat membawa penumpang.
Lalu, ojol tidak diizinkan beroperasi di wilayah yang telah ditetapkan dalam pengendalian ketat berskala lokal.
Aplikator juga diminta menerapkan pengaturan geofencing penggunaan jaringan satelit Global Positioning System (GPS) sehingga tidak beroperasi di wilayah pengendalian ketat berskala lokal tersebut.
Jaga Kebersihan Motor dan Helm
Kemudian, pengemudi ojol dan ojek pangkalan juga diminta menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang.
“Melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang,” tulis aturan tersebut.
Ojol Wajib Pakai Atribut
Khusus ojek online, wajib mengenakan jaket dan helm beridentitas sesuai nama perusahaan aplikasi.
• PSBB Transisi, Mal di Jakarta Akan Segera Buka: Begini Protokol yang Bakal Diterapkan Cetral Park
Penumpang Diminta Bawa Helm Sendiri
Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, untuk protokol kesehatan ini tidak hanya dari para pengemudi saja.
Tetapi juga para penumpang juga diharapkan dapat melakukan pencegahan untuk penyebaran Covid-19 ini.
“Untuk penggunaan helm sebaiknya penumpang juga membawa helm sendiri,” ujarnya, Kamis (4/6/2020).
Dengan membawa helm sendiri, maka lebih bisa menjaga penyebaran virus Corona selama beraktivitas atau menggunakan ojol.
Tersedia Partisi Pemisah
Igun menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan partisi atau penyekat portabel yang akan dibawa oleh setiap pengemudi ojol.
“Penyekat ini akan memisahkan atau memberikan jarak antara pengemudi dengan penumpang,” ujarnya.
Dengan adanya penyekat ini, bisa mencegah terjadinya kontak antara penumpang dengan pengemudi selama perjalanan.
Meski menggunakan penyekat, tetapi tidak akan mengurangi kenyamanan penumpang.
• Tagihan Listrik Rumah Melonjak? PLN Beri Realaksasi, Bisa Dicicil
Aturan Ganjil Genap Tak Berlaku Bagi Ojol
Ojol diperbolehkan masuk ke ruas jalan ganjil genap selama masa PSBB transisi di DKI Jakarta.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dah Produktif.
Dalam pasal 18, sistem ganjil genap berlaku bagi kendaraan roda empat maupun roda dua.
Namun, sistem ganjil genap tersebut tak berlaku bagi ojek online (ojol) maupun taksi online.
“Pengendalian lalu lintas ganjil genap ini dikecualikan untuk angkutan roda dua atau roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan keputusan Dinas Perhubungan,” bunyi Pasal 18 dalam Pergub Nomor 51 tahun 2020 itu.
Sanksi Bagi yang Melanggar
Bagi perusahaan aplikasi transportasi online wajib menerapkan pengaturan geofencing agar pengemudi ojek online tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.
Aturan itu juga mengatur sanksi bagi mereka yang melanggar peraturan.
Sanksinya berupa denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 500.000.
Selain itu, ada sanksi berupa kerja sosial seperti membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang atau tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
(tribunjakarta/kompas)