News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Paman Rudapaksa Keponakan Yang Dititipkan Orangtuanya yang Jadi TKI, Berikut Kisah Pilunya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

TRIBUNNEWS.COM, SAMPANG - Dititipi anak untuk dijaga karena sang kakak jadi TKI di luar negeri, seorang pria di Sampang Madura malah memanfaatkan kesempatan tersebut untuk merudapaksa keponakan sendiri.

Seorang gadis 15 tahun di Sampang, Madura menjadi korban rudapaksa pamannya saat ditinggal orang tuanya jadi tenaga kerja Indonesia (TKI).

Perbuatan tak pantas itu dilakukan berulangkali.

Pria Sampang bernama Sirat (25) itu tiap bulan juga minta jatah berhubungan badan dan jatah uang.

Berikut kronologi perbuatan tercela pria Sampang ini.

Sirat merupakan warga Desa Ombul Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang, Madura.

Baca: Pemerkosa Berantai di Nigeria Tertangkap, Rudapaksa 40 Wanita Selama Satu Tahun

Baca: Kasus 5 Pria Perkosa Gadis 18 Tahun Bergiliran: Rudapaksa Divideokan, Viral di Aplikasi Perpesanan

Baca: Pengakuan Pria Rudapaksa Anak Tetangga di Rumah saat Sepi, Akhirnya Terungkap Diketahui Istrinya

Dia ditangkap aparat kepolisian lantaran merudapaksa anak ponakannya.

Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang menceritakan, awalnya kejadian itu terjadi pada 2018 saat pelaku menikahi bibi korban.

Kebetulan, mereka tinggal satu atap di rumah orang tua istri si pelaku di Desa Banjar Talela Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang.

Sebab, orang tua korban bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi.

Di tahun yang sama, pelaku melakukan perbuatan bejatnya saat korban duduk di ruang tamu sekitar pukul 10.00 WIB.

Di saat itu kondisi rumah tidak ada orang sehingga, pelaku berani menghampiri dan mengajak korban untuk memaksanya berbuat tak terpuki.

Namun korban menolaknya.

"Upaya pelaku tidak berhenti di sana, melainkan dia terus memaksa dengan mengancam dengan kalimat, 'jika kamu tidak mau maka bibimu akan saya ceraikan' sehingga, korban ketakutan dan mengikuti kemauan tersangka," ujarnya kepada TribunMadura.com, Jumat (12/6/2020).

Kemudian berselang satu tahun, pelaku memperkerjakan korban ke Surabaya sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) dengan gaji setiap bulannya Rp. 1.300.000.

Namun, dengan tega pelaku selalu meminta gaji korban.

Sedangkan korban hanya diberi kisaran Rp. 50.000 hingga Rp. 100.000 setiap bulannya.

Di samping itu, tersangka sering menjemput korban ke tempat kerjanya di Kota Surabaya untuk merudapaksa korban.

"Korban disetubuhi di tempat kos yang ada di sekitar Kota Surabaya," terang AKP Riki Donaire Piliang.

Ia menambahkan, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni, pencabulan pada 2013 silam.

Sehingga ditahan selama enam tahun dan keluar pada 2018.

"Pada kasus pertama pelaku masih belum berkeluarga," ucapnya.

"Sementara, pelaku diamankan tanpa perlawanan pada awal Juni 2020 di Desa Banjar Talela saat baru pulang dari rumah orang tuanya Desa Ombul Kecamatan Kedungdung," tambah AKP Riki Donaire Piliang.

Akibat dari perbuatannya tersangka disangkakan pasal 81 Subs Pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2016, perubahan ke dua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," tegasnya. (Hanggara Pratama)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Ditinggal Ortu Jadi TKI, Gadis 15 Tahun di Madura Disetubuhi Pamannya Berulangkali, Ini Kronologinya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini