TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG – Kasus perkosaan dengan modus mencekoki korban dengan minuman kerasn terjadi Lampung Tengah, Lampung.
Korban seorang gadis remaja berinisial NN.
Dia dicabuli pacarnya sendiri, ADY (19), warga Anak Ratu, Lampung Tengah, Selasa (9/6/2020).
Baca: Perkosa Ibu Muda di Ladang Jagung, Pelaku Ancam Korban Jangan Keras-Keras Kalau Menangis
Baca: Bapak Lima Kali Setubuhi Anak Kandung Sendiri Sejak 8 Bulan Silam: Korban Kini Hamil
Dibuat Mabuk
Peristiwa itu korban alami setelah sebelumnya dibuat mabuk dengan minuman keras.
“Pelaku sudah kami tangkap dan sedang ditahan di Mapolsek Padang Ratu,” kata Kapolsek Padang Ratu, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muslikh, dilansir Kompas.com, Sabtu (13/6/2020).
Muslikh mengatakan, modus pencabulan itu adalah pelaku membuat korban mabuk dengan cara dicekoki minuman keras.
“Saat korban mabuk, pelaku mencabuli korban dengan cara melakukan hubungan badan,” kata Muslikh.
Kronologi Kejadian
Baca: Diduga Dibeli dari Hasil Korupsi, Ratusan Tas Mahal yang Rusak Bikin Istri Najib Razak Marah Besar
Baca: Hal-hal yang Didengar Tetangga pada Malam Sebelum Ayah dan 2 Anaknya Ditemukan Tewas
Pencabulan itu berawal saat korban dijemput oleh rekan pelaku yang berinisial FN pada hari kejadian.
Sebelumnya, pelaku sudah menelepon korban untuk mengajaknya kongkow sekitar pukul 12.00 WIB.
Di rumah FN, ternyata sudah berkumpul pelaku dan sekitar 10 orang lain.
Pada pukul 15.00 WIB, pelaku mengajak korban pindah lokasi kongko di rumah ASP, salah satu teman pelaku yang berada di Kampung Karang Jawa, Kecamatan Anak Ratu.
Di rumah ASP inilah pelaku mencekoki korban dengan minuman keras, hingga korban mabuk.
“Karena merasa lemas dan pusing, korban minta diantarkan pulang,” kata Muslikh.
Mulanya korban diantar pulang dengan dibonceng sepeda motor oleh pelaku.