News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cekoki Korban Pakai Miras, Pria Ini Cabuli Pacarnya yang Tak Berdaya

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

Namun, dalam perjalanan pulang, pelaku memindahkan korban ke mobil dan dibawa ke rumah temannya yang lain, JY, yang masih satu lokasi.

Sesampainya di rumah JY, pelaku lalu membawa korban ke kamar dan dalam keadaan mabuk, korban disetubuhi.

Karena mabuk, korban tidak kuasa memberontak.

Pelaku kemudian meninggalkan korban begitu saja setelah menyetubuhinya.

Keesokan hari, korban yang pulang ke rumah langsung menceritakan peristiwa itu kepada orangtuanya.

Korban lalu melaporkan pencabulan itu ke Mapolsek Padang Ratu dengan nomor laporan LP/90-B/VI/2020/Polda Lpg/Res Lamteng/Sek Patu. Muslikh mengatakan, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1, 2 jo 76D dan Pasal 82 jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara,” kata Muslikh. (Kontributor Kompas.com Lampung, Tri Purna Jaya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gadis Ini Dicekoki Pacar Miras hingga Mabuk Lalu Dicabuli", .


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini