News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibu Muda Jadi Korban Perkosaan, Pelaku Berdalih Pinjam Sabit hingga Mengancamnya Jika Menangis Keras

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi perkosaan.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu muda, jadi korban perkosaan. Kejadian tersebut berlangsung di sebuah ladang jagung, Kecamatan Ngimbang, Lamongan, Jawa Timur.

Pelakunya diketahui tetangganya sendiri. Namanya Darminto (43).

Kasus perkosaan tersebut terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian.

Rumah pelaku dan korban hanya berjarak 2 meter.

Baca: Bocah 5 Tahun Trauma Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Ajak Damai Ibu Korban dengan Uang

Kronologi awalnya, korban sedang memetik jagung di lahan pesril perhutani.

Pada Minggu 1 Juni 2020 sekitar pukul 09.00 WIB korban beranjak berangkat ke ke ladangnya yang ditanami jagung.

Tersangka Daminto saat digiring penyidik ke ruang pemeriksaan Unit PPA Polres Lamongan, Jumat (12/6/2020). (SURYA.co.id/ Hanif Manshuri)

Cukup mudah bagi Daminto untuk mengetahui korban berangkat ke ladang.

Pelaku membuntuti sampai di ladang korban.

Baca: Ternyata Ini Maksud Anggota DPRD Gresik Tawarkan Rp 500 Juta ke Korban Perkosaan

Baca: Sungai Calendu Meluap, Tujuh Kelurahan di Bantaeng Sulsel Terendam Banjir  

"Tempatnya (ladang jagung) sepi, " aku Daminto kepada penyidik.

Melihat situasi benar-benar aman, sejurus kemudian, Daminto mendekati korban dan menepuk pundaknya dari belakang. Korban kaget.

Tahu korbannya kaget, Daminto membuat dalih. Ia mengaku hanya ingin pinjam sabit yang dipegang korban.

Baca: Agar Kasus Perkosaan Tak Dilaporkan ke Polisi, Anggota DPRD Tawarkan Uang Rp 500 Juta pada Korban

Alasannya, untuk mengambil pepaya yang akan pelaku petik di area perhutani tersebut.

Tak jauh dari korban, pelaku mengupas pepaya yang baru dipetiknya.

Pria Lamongan menyetubuhi ibu muda sekaligus tetangganya sendiri di ladang jagung yang ada di Kecamatan Ngimbang. (Kolase SURYA.co.id/Hanif Manshuri)

Belum tuntas pelaku mengupas pepaya, korban meminta agar aritnya segera dikembalikan.

Pelaku mendekati korban untuk mengembalikan arit yang dipinjam dari korban.

Saat itulah tangan kanan pelaku mulai nakal dan meremas dada korban.

Korban ketakutan dan berusaha kabur meninggalkan Daminto.

Ternyata, Daminto sigap dan menarik tangan kiri korban.

Baca: Dua Gadis Korban Perkosaan Terancam Didenda Karena Jalan-Jalan Saat Lockdown di Rusia

Tak sampai di situ, pelaku juga merampas sabit yang dipegang korban.

Pelaku semakin kalap dan mendorong korban hingga jatuh tersungkur.

Sabit yang dirampas pelaku dimanfaatkan Daminto untuk mengancam korban.

Korban pun menangis ketakutan.

"Jangan keras-keras kalau nangis, kalau sampai didengar orang, kamu saya bunuh, " gertak pelaku.

Korban semakin gemetaran, melihat korbannya ketakutan dan tidak ada yang melihat, pelaku berlanjut melampiaskan nafsu bejatnya.

Ilustrasi perkosaan. (Pos Kupang)

Puas melampiaskan nafsunya, pelaku meninggalkan begitu saja di lokasi kejasian seolah tanpa dosa ke arah selatan.

"Kuwe nek sampek cerito wong, tak pateni, " kata Daminto sembari meninggalkan korban.

Korban tak melanjutkan memetik jagung dan memilih kembali ke rumah.

Tiba di rumah, korban menceritakan yang baru dialaminya.

Korban dengan diantar anggota keluarganya berlanjut melapor ke perangkat desa, Marsilan.

Disepakati, apa yang dialami korban akan dilaporkan ke Polsek Ngimbang pada kesokan harinya, Senin (2/6/2020).

Perkaranya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.

Keterangan korban, saksi dan barang bukti yang diamankan polisi cukup untuk mengamankan pelaku.

"Pelaku baru saja diamankan oleh anggota PPA, " kata Kapolres Lamongan, AKP Harun, Jumat (12/6/2020).

Anggota juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, ada 1 unit sabit panjang 20 cm, pakaian korban yang dipakai korban saat kejadian.

Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan usai diperiksa.

Tersangka dijerat pasal 285 KUHP.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kronologi Pria Lamongan Setubuhi Ibu Muda Tetangganya di Ladang Jagung Kecamatan Ngimbang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini