TRIBUNNEWS.COM - Seorang istri di Desa Kembang Damai, Kecamatan Pagaran Tapah, Rokan Hulu, terbangun dari tidurnya karena curiga mendengar suara sang suami.
Ketika itu, ia terbangun karena mendengar suaminya menyuruh sang anak mengenakan pakaiannya lagi.
Saat mencoba mencari tahu, ia pun terkejut mengetahui aksi bejat sang suami, MS atau MH, pada anak mereka.
Terlebih hal itu dikatakan langsung oleh anak gadisnya.
Dikutip Tribunnews dari Tribun Pekanbaru, perbuatan bejat MS terbongkar istrinya pada Kamis (4/6/2020).
Baca: Suami di Tangerang Sempat Ancam Istri, Lalu Habisi Nyawa 2 Anaknya Kemudian Gantung Diri
Baca: Suami Punya Beberapa Wanita Simpanan dan Sering Main Kasar, Istri PNS di Batam Ini Lapor Polisi
Baca: Perkosa Ibu Muda di Ladang Jagung, Pelaku Ancam Korban Jangan Keras-Keras Kalau Menangis
MS yang baru saja pulang ke rumah dalam keadaan mabuk, langsung menuju kamar anaknya.
MS kemudian memaksa sang anak melayani nafsu bejatnya.
Ia juga mengancam anaknya agar perbuatannya tak diketahui sang istri.
Saat itu, MS pun menyuruh anaknya untuk cepat-cepat mengenakan baju.
Alasannya karena ia tak ingin sang istri tahu.
"Pelaku menyuruh anaknya pasang baju supaya jangan sampai ketahuan sama istrinya," terang Paur Humas Polres Rokan Hulu, Ipda Ferry Fadly, Rabu (10/6/2020), dilansir Kompas.com.
"Ayo cepat pakai bajumu, nanti ketahuan sama ibumu," kata Ferry mengulangi, dikutip dari Tribun Pekanbaru.
Namun, meski sang istri sudah menangkap basah aksi tak senonohnya terhadap sang anak, MS kembali melancarkan perbuatannya pada Jumat (5/6/2020).
Mengutip Tribun Pekanbaru, MS lagi-lagi mencabuli anak gadisnya.
Ia juga mengancam sambil mencekik leher istrinya.
Baca: Gadis 9 Tahun Lompat ke Balkon Tetangga untuk Selamatkan Diri dari Aksi Pelecehan Ayah Tiri
Baca: Satu Keluarga Tewas di Balaraja, sang Ayah Diduga Bunuh 2 Anaknya, Polisi Ungkap Motif Pembunuhan
Baca: Diduga Dicekoki Obat dan Jadi Korban Pemerkosaan, Seorang Gadis Remaja di Tangerang Meninggal Dunia
Tak terima diperlakukan seperti itu, sang istri melaporkan MS ke Polsek Kunto Darussalam pada Selasa (9/6/2020).
"Pelaku mengancam membunuh istrinya jika perbuatannya diceritakan sama orang."
"Setelah itu pelapor mau dicekik sama pelaku," ungkap Ferry, dilansir Kompas.com.
Polisipun melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan dari istri MS.
"Meminta keterangan korban dan saksi-saksi."
"Selanjutnya, pelaku berhasil diamankan di rumahnya," jelasnya.
MS kemudian ditangkap di kediamannya pada Selasa (12/6/2020).
Dikutip dari Tribun Pekanbaru, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti pakaian milik korban dan pelaku, kain alas, serta pakaian dalam.
Akibat perbuatannya, MS dijerat Pasal 81 UU 35/2014 perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
MS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca: Bapak Lima Kali Setubuhi Anak Kandung Sendiri Sejak 8 Bulan Silam: Korban Kini Hamil
Baca: Ibu Aniaya Anak Kandung Hingga Videonya Viral Kini Diperiksa Polresta Cirebon
Baca: Bocah 5 Tahun Trauma Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Ajak Damai Ibu Korban dengan Uang
"Saat ini pelaku sudah kita amankan dan akan kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Ferry.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunPekanbaru/Pitos Punjadi, Kompas.com/Idon Tanjung)