TRIBUNNEWS.COM - Buronan kasus pemerkosaan disertai dengan pencurian di Singkawang, Kalimantan Barat ditangkap polisi.
Pelaku berinisial TN, warga Singkawang, Kalimantan Barat.
Dia ditangkap seusai buron selama satu tahun.
TN merupakan tersangka pemerkosa seorang gadis dengan modus mengaku sebagai ketua RT.
Baca: Fakta Oknum Guru Perdayai 25 Gadis Foto Tanpa Busana: 3 Disetubuhi, Gambar Dijual ke Majalah Dewasa
Baca: Fakta Lain Oknum Guru Foto 25 Gadis Tanpa Busana: 3 Opsi Perjanjian, Dipacari, Disetubuhi atau Denda
Pergoki Pasangan Mesum
Saat gelar kasus di Mapolres Singkawang, TN mengatakan, kasus pemerkosaan yang dilakukannya itu bermula saat dirinya memergoki korban sedang berbuat mesum dengan pacarnya di sekitar sekolah.
"Saya keluar dari semak, saya hidupkan senter, saya tanya mereka sedang apa, karena kaget si perempuan langsung dorong si laki-laki sampai terjatuh kena saya juga," katanya.
Mengetahui korban terkejut, ia kemudian mengambil kunci sepeda motor korban.
Setelah itu, bukannya disuruh pulang, oleh TN pasangan remaja tersebut justru diminta untuk kembali melakukan hubungan badan.
Baca: Mengaku Hiperseksual, Demi Bayar Lelaki Pemuas Nafsu Wanita Ini Mencuri Uang dan Perhiasan
Baca: Perkosa Ibu Muda di Ladang Jagung, Pelaku Ancam Korban Jangan Keras-Keras Kalau Menangis
Mengaku Ketua RT Ancam Panggil Warga
Korban saat itu hanya bisa pasrah dan menuruti permintaan pelaku.
Pasalnya, pelaku saat itu mengaku sebagai seorang ketua RT di daerah tersebut dan sempat mengancam akan memanggil warga lainnya jika permintaannya tersebut tidak dituruti.
"Saya suruh mereka lanjut, saya ngaku RT di situ. Saya bilang kalau ndak mau lakukan saya akan panggil kawan-kawan saya," kata TN.
Pacar diikat di pohon
Setelah pasangan tersebut selesai melakukan hubungan badan sesuai perintahnya, pasangan prianya lalu diikat di sebuah pohon menggunakan pakaian korban.
"Kurang lebih 40 meter dari si perempuannya, saya ikat laki-lakinya," katanya.
Sedangkan perempuannya, oleh korban lalu dipaksa untuk melayani nafsu bejatnya.
Selain memerkosanya, pelaku juga diketahui mengambil ponsel milik korban.
Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Tri Prasetiyo mengatakan, aksi bejat yang dilakukan pelaku tersebut terjadi pada 28 April 209 lalu.
Pelaku sebelumnya sempat kabur.
Setelah hampir satu tahun melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, saat kejadian itu korban perempuannya sempat diperkosa berulang kali oleh pelaku.
Tidak hanya di lokasi pertama, oleh pelaku, korban perempuannya sempat diajak di lokasi lain di sekitar bekas galian C.
Di sana, korban kembali diperkosa oleh pelaku.
Merasa puas dengan perbuatan bejat yang dilakukan, korban kemudian diturunkan di tepi jalan raya Kota Mempawah.
"Lalu pelaku pergi meninggalkan korban menuju Kota Pontianak," ujarnya.
Atas perbuatan yang dilakukan itu, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Baca: Perkosa Ibu Muda di Ladang Jagung, Pelaku Ancam Korban Jangan Keras-Keras Kalau Menangis
Baca: Cekoki Korban Pakai Miras, Pria Ini Cabuli Pacarnya yang Tak Berdaya
Korban Kaget
Pelaku, TN, menceritakan awal mula perbuatannya.
Awalnya ia mengaku sedang duduk di dekat halaman sekolah, lokasi korban mesum dengan pacarnya.
Kemudian ia melihat pasangan ini sedang berhubungan badan di sekitar sekolah.
"Saya keluar dari semak, saya hidupkan senter, saya tanya mereka sedang apa, karena kaget si perempuan langsung dorong si laki-laki sampai terjatuh kena saya juga," kata TN saat gelar kasus di Mapolres Singkawang Senin (8/6/2020) dikutip dari Tribun Pontianak.
TN lantas mengambil kunci motor milik laki-laki tersebut.
Setelah itu ia memaksa lelaki tersebut untuk melanjutkan adegan hubungan badan dengan pacarnya.
"Saya suruh mereka lanjut, saya ngaku RT di situ. Saya bilang kalau ndak mau lakukan saya akan panggil kawan-kawan saya," kata TN.
Pasangan ini menuruti perintah TN.
Setelah selesai, TN langsung mengikat pria pacar wanita itu di pohon.
"Kurang lebih 40 meter dari si perempuannya, saya ikat laki-lakinya," katanya.
Baca: Warga Mengaku Punya Bukti Aksi Video Call Mesum Seorang Oknum Kades ke Istri Orang
Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Tri Prasetiyo membenarkan peristiwa tersebut.
AKP Tri Prasetiyo mengatakan TN telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindakan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dan pencurian pada 28 April 2019 lalu.
"Perbuatan kejahatan terjadi pada tengah malam Minggu 28 April 2019 lalu," kata AKP Tri Prasetiyo kepada awak media saat konferensi pers, Senin (8/6/2020).
Kejadian bermula ketika TN memergoki pasangan sejoli yang sedang memadu kasih di sekitaran sebuah sekolah.
Melihat hal tersebut TN pun mengaku dirinya adalah seorang RT dan mengancam akan melaporkan perbuatan pasangan sejoli tersebut kepada pihak berwajib.
"Korban laki-laki sempat memukul wajah TN, kemudian TN langsung mengambil kunci motor milik korban dan korban langsung meminta maaf kepada TN," jelas AKP Tri.
Kemudian entah apa yang ada dipikirannya, TN malah memaksa pasangan sejoli tersebut untuk kembali melakukan hubungan intim di depannya.
Bahkan TN pun mengancam akan melaporkan keduanya apabila tidak melakukan hubungan intim tersebut.
"Karena takut dilaporkan, si wanita memilih untuk berhubungan badan dengan pacarnya," ungkap AKP Tri.
Tak sampai disitu, TN kemudian membawa korban laki-laki pergi menjauh dan mengikatnya di sebuah pohon dengan menggunakan baju milik korban.
Setelah berhasil mengikat korban laki-laki, TN kembali mendatangi korban perempuan dan meminta korban untuk memuaskan nafsu birahi TN.
"Korban melayani permintaan pelaku untuk memuaskan nafsu pelaku sebanyak tiga kali di sekitaran TKP," ungkap AKP Tri.
Setelah puas melakukan hubungan intim dengan korban perempuan, TN pun sempat mengajak korban untuk menemui pacarnya yang terikat di pohon.
"Namun pelaku langsung membawa korban perempuan ke Kabupaten Mempawah dengan menggunakan sepeda motor ke sebuah lokasi bekas galian C," ujarnya.
Baca: Mengaku Hiperseksual, Demi Bayar Lelaki Pemuas Nafsu Wanita Ini Mencuri Uang dan Perhiasan
Sesampainya di lokasi kembali TN mengancam korban untuk memuaskan nafsunya.
TN pun melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali.
"Setelah melakukan hubungan badan dengan korban pelaku membawa korban ke simpang tiga benteng Kota Mempawah dan menurunkan korban di tepi jalan raya."
"Lalu pelaku pergi meninggalkan korban menuju Kota Pontianak," ujarnya.
Setelah berhasil menghindari pencarian petugas Kepolisian selama setahun, akhirnya tersangka berhasil diamankan oleh petugas di daerah Pasar Beringin, Singkawang Barat, Kalimantan Barat.
"Atas kejadian ini, tersangka kita jerat dengan pasal berlapi, yang pertama pasal 1 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dibawah umur, dan persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun," ujar AKP Tri. (*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Pergoki Pasangan Mesum Dekat Sekolah, Pria yang Ngaku Ketua RT Malah Setubuhi Gadis Depan Pacarnya,