News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kantongi Izin Bupati Karanganyar, Apa Gunung Lawu, Sekipan, Candi Cetho, dan Candi Sukuh Sudah Buka?

Penulis: Ifa Nabila
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Candi Cetho di Desa Gumeng, Kec Jenawi, Kab Karanganyar, Jawa Tengah.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Karanganyar resmi mengizinkan berbagai objek wisata untuk kembali beroperasi pada hari ini, Selasa (16/6/2020).

Namun, ternyata ada berbagai pengecualian untuk objek wisata tertentu seperti jalur pendakian Gunung Lawu, bumi perkemahan Sekipan, Candi Cetho, hingga Candi Sukuh.

Bahkan, objek wisata air terjun yang cukup populer, yakni Grojogan Sewu di Kecamatan Tawangmangu pun juga tidak bisa serta merta langsung buka pada Selasa ini.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Karanganyar Titis Sri Jawoto dalam sambungan teleconference bersama Tribunnews.com, Selasa.

Titis menjelaskan, pada Selasa ini mayoritas objek wisata memang sudah mulai dibuka.

Baca: Objek Wisata Karanganyar Dibuka Hari Ini Selasa 16 Juni, Apa Termasuk Grojogan Sewu Tawangmangu?

Baca: Objek Wisata Karanganyar Dibuka Selasa 16 Juni, Apa Boleh untuk Renang, Tubing, hingga Arung Jeram?

Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Karanganyar Titis Sri Jarwoto dalam sambungan teleconference bersama Tribunnews.com, Selasa 16 Juli 2020. (Istimewa/Tribunnews)

Titis menggarisbawahi adanya pengecualian, yakni untuk objek wisata dengan daya tarik air.

Objek wisata dengan daya tarik air masih harus melalui kajian yang kemudian didukung oleh Instruksi Gubernur (Ingub) Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

"Ada pengecualian, yang pertama adalah objek wisata yang berhubungan dengan air, karena kita menunggu kajian," ucap Titis.

"Di samping memang ada Ingub. Sebelum ada Ingub pun, konsep kami memang belum boleh karena menunggu kajian sejauh mana air membahayakan atau efektif untuk penularan Covid-19," imbuhnya.

Titis berharap, dengan adanya kajian mendalam, maka bisa segera diketahui apakah wahana air berpotensi menularkan virus corona atau tidak.

"Kalau itu dianggap efektif menularkan Covid-19 di dalam sebuah arena bermain air, maka tetap akan belum kita buka sampai kondisi normal," ujarnya.

Awalnya, pihak dinas terkait masih menoleransi wahana air mengalir.

Baca: Memasuki Era New Normal, Kemenhub Pantau Implementasi SE 12/2020 di Pelabuhan Biak

Baca: Polri Harus Perhatikan Penyandang Disabilitas di Era New Normal

Namun Ganjar menegaskan segala wahana berunsur air untuk permainan masih harus melalui kajian.

"Sebenarnya konsep air ini kami bagi dua, yang satu air mengalir, yang satu air tidak mengalir," kata Titis.

"Yang kita pastikan tidak boleh operasional itu yang tidak mengalir, yang mengalir masih kami toleransi dengan berbagai skema tutorial. Tetapi gubernur, air apapun belum boleh," terangnya.

Wahana air yang belum boleh buka adalah yang bersifat permainan seperti arena renang, tubing, hingga arung jeram.

"Kolam renang, tubing, rafting, arung jeram, waterboom itu yang belum boleh," tuturnya.

Wahana wisata tubing di Kali Pucung, Karanganyar. (Instagram/kalipucungadventure1)

Meski Grojogan Sewu tidak masuk wahana air untuk permainan, ternyata masih ada kendala perizinan dari pengelola untuk bisa kembali beroperasi.

Seperti halnya Grojogan Sewu yang dikelola oleh PT Duta Indonesia Jaya.

Pengelola nantinya harus mengurus izin dari pihak terkait meski Bupati Karanganyar Juliyatmono sudah memberi izin.

"Beberapa objek walaupun tidak mengelola wahana air, tetap belum bisa buka karena mereka menunggu rekomendasi dari pemilik aset," ungkap Titis.

"Contoh Grojogan Sewu, itu kan operatornya PT Duta, untuk membukanya, walau Bupati sudah mengizinkan, tapi PT Duta akan izin juga ke BKSDA Jawa Tengah selaku pemilik aset," paparnya.

Selain Grojogan Sewu, tempat wisata populer lainnya juga terkendala izin dari pemilik aset yang masih diproses meski sudah ada izin dari Pemkab.

"Saya mengelola bumi perkemahan Sekipan, Puncak Lawu, untuk buka itu, saya juga harus mendapat izin dari Perhutani, karena itu miliknya Perum Perhutani," terang Titis.

"Pernah ada larangan buka, maka pada saat saya dengan dasar surat bupati itu saya mau membuka Sekipan maupun Puncak Lawu, maka saya akan tetap membutuhkan surat dari Perhutani," tuturnya.

Air terjun Gerojogan Sewu di Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar. (Disparpora.karanganyarkab.go.id)

Sama halnya dengan objek wisata Candi Cetho dan Candi Sukuh yang mana pemilik asetnya adalah Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Prambanan.

Menurut Titis, berbagai objek wisata tersebut tak bisa serempak buka hari Selasa lantaran surat izin bupati baru terbit Senin (15/6/2020).

"Demikian juga Candi Sukuh, Candi Cetho, itu juga saya membutuhkan surat dari BPCB Prambanan, karena mereka yang memiliki aset itu, kami dari Dinas Pariwisata hanya operator saja," ucap Titis.

"Belum (buka), saya menunggu surat dari BPCB. Saya mengirim surat baru kemarin, karena surat bupati juga baru kemarin," imbuhnya.

Para calon pendaki dan orang yang hendak camping pun harus menunggu terbitnya surat izin beroperasi dari para pemilik aset.

"(Gunung Lawu) belum (buka). Dia paket dengan Sekipan, saya menunggu dari Perhutani," ujar Titis.

"Pringgondani, bumi perkemahan Sekipan, Puncak Lawu, itu kan yang mengelola kami, tapi kan tetap harus izin dari Perhutani juga untuk membuka itu," tambahnya.

(Tribunnews.com/Ifa Nabila)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini