Tindakan bejat tersebut akhirnya terungkap setelah korban yang berusia 14 tahun itu melapor kepada keluarganya.
Kepala Subbagian Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi mengatakan, polisi menangkap I setelah menerima laporan dari keluarga korban.
"Ditangkap di rumahnya," kata Kamsudi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/6/2020).
Kamsudi mengatakan, korban tinggal di rumah bersama ibunya dan pelaku.
Baca: Ragam Modus Ayah Cabuli Anak Tiri Selama 6 Tahun: Korban Diminta Buka Baju Karena Ada Panu
Dalam menjalankan aksi bejatnya, pelaku selalu memanfaatkan kesibukan sang istri agar tak ketahuan.
Contohnya saat peristiwa terakhir yang terjadi pada 4 Juni.
Pelaku memerkosa korban yang sedang tidur di kamarnya.
Kejadian itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB.
Pelaku membangunkan korban yang sedang terlelap untuk melayani nafsu bejatnya.
Saat itu, kata Kamsudi, ibu korban sedang sibuk di dapur.
"Ibu korban saat itu sedang berada di dapur untuk memasak," ujar Kamsudi.
Baca: Fakta Oknum Guru Perdayai 25 Gadis Foto Tanpa Busana: 3 Disetubuhi, Gambar Dijual ke Majalah Dewasa
Baca: Fakta Lain Oknum Guru Foto 25 Gadis Tanpa Busana: 3 Opsi Perjanjian, Dipacari, Disetubuhi atau Denda
Kini, I ditahan di Polres Kediri Kota. Ia diancam dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Sementara korban mendapatkan perlindungan dari kepolisian karena trauma yang dialaminya.
Polisi juga akan mendampingi penyembuhan trauma korban. (Kontributor Kompas.com Kediri, M Agus Fauzul Hakim)