TRIBUNNEWS.COM - Pria bernama Asnawi alias Awi (51) menjadi buronan selama enam tahun lantaran menjadi otak perampokan tauke minyak.
Perampokan itu terjadi di Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Awi mencoba melawan petugas saat dibekuk Polres Muba, Rabu (17/6/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
Awi akhirnya tewas terkena tembakan peluru polisi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap tersangka Asnawi setalah jajaran Satreskrim Polres Muba dan Unit Reskrim Polsek Babat Toman mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka Asnawi di Kota Palembang.
Baca: Pemuda Tusuk Ketua RT hingga Tewas, Tak Terima Ditegur karena Kumpul-kumpul saat PSBB
Baca: Fakta Terbaru Gadis Diperkosa Bergilir hingga Meninggal, Polisi Bongkar Makam untuk Autopsi
Mendapatkan informasi tersebut tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Deli Haris SH, Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin SH dan di Back up oleh Kasubnit Pidum Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan.
Setelah mengetahui benar tersangka merupakan pelaku perampokan Tauke minyak, tim langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Tersangka pada saat hendak diamankan berada di salah satu rumah di Kelurahan Sako Kota Palembang.
Pada saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan dengan menggunakan senpira yang dibawanya.
Tersangka sudah diberikan tembakkan peringatan sebanyak 3 kali ke udara, namun tersangka sambil berlari masih melakukan penembakan.
Karena mengancam keselamatan petugas akhirnya tim mengambil tindakan tegas terukur oleh anggota Opsnal Polres Muba.
Baca: Terekam CCTV, Pesepeda Dibegal di Jalan Panglima Polim Jaksel, Kena Luka Sayat Clurit di Perut
Baca: VIRAL VIDEO Aksi Begal Motor di Cikarang Utara, Korban Didatangi 4 Orang hingga Alami Luka Bacok
Tersangka akhirnya berhasil dilumpuhkan, namun pada saat dievakuasi untuk mendapatkan pertolongan tersangka meninggal dunia dalam perjalanan ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK, mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Asnawi setelah tim mendapatkan infromasi mengenai keberadaannya di Palembang.
Tim yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan intensif.
“Tersangka ini merupakan DPO kasus perampokan tauke minyak pada tahun 2014 silam. Tersangka terpaksa kita ambil tindakan tegas terukur karena melawan petugas menggunakan senpira ketika hendak diamankan,”kata Yudhi, Kamis (18/6/20) sekitar pukul 19.00 WIB di Aula Mapolres Muba.
Lanjutnya, kejadian tesebut terjadi terhadap korban Muhammad Toha Bin Tohet yang terjadi pada hari Jum'at tanggal 28 Maret 2014 sekitar Pukul 02.00 wib di rumah korban di Dusun III Desa Sungai Angit Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba.
Perampokan tersebut dilakukan oleh 7 tersangka yakni Maryono Bin Joko yang telah menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Sekayu,
Sobri Bin Saarin telah menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Sekayu,
Saiful Bahri telah menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Sekayu,
Samsul Bahri telah menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Sekayu
Kemudian masih ada tersangka Baihaki yang sudah diamankan juga dan satu tersangka bernama Abang yang masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Para tersangka mendatangi rumah korban masuk rumah dengan merusak pintu, kemudian menodongkan senpira dan melakukan penganiayaan terhadap anak korban,”ujarnya.
“Akibat kejadian ini korban kehilangan uang tunai sebesan Rp 350 juta, dan perhiasan emas sebanyak 400 suku atau 2.680 gram, 2 buah HandPhone merk Samsung, total kerugian seluruhnya di taksir dengan uang sebesar Rp1,6 Milyar,” tutupnya. (TribunSumsel.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Melawan Tembaki Polisi, Otak Perampokan Tauke Minyak di Muba Akhirnya Tewas Ditembak