TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kasus pembunuhan Hakim Jamaluddin masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Medan,
Pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa, yaitu istri Jamaluddin, Zuraida Hanum (41) telah dilangsungkan kemarin, Rabu (17/6/2020).
Baca: Pria di Surabaya Sayat Leher Terapis Hingga Tewas, Diduga Harga Jasa Pijat Plus-plus Tak Cocok
Dalam pledoi yang dibacakan penasihat hukum, tampak Zuraida Hanum menangis dan mengusap air matanya.
Zuraida Hanum mengaku menyesali perbuatannya yang tertulis di dalam pledoi tersebut.
"Saya sangat menyesal karena perbuatan ini, namun apa boleh buat, nasi sudah menjadi bubur, saya memohon agar kedepan saya bisa menjadi orang yang lebih baik," ujar penasihat hukum seperti dilansir dari TribunJakarta.
Terdakwa Zuraida Hanum mengikuti persidangan melalui sidang teleconfrence yang terhubung ke rutan perempuan medan.
Selanjutnya, dijelaskan dalam nota pembelaannya itu, ia memohon ampun kepada keluarga, anak korban karena telah menghabisi korban.
"Saya memohon ampun kepada anak dan keluarga mendiang, dan meminta ampun kepada yang mahakuasa," baca Yuyun.
Selain itu, Zuraida Hanum juga memohon ampunan dari Majelis Hakim yang bukan lain adalah rekan kerja dari korban.
"Saya memohon kepada yang mulia, agar menghukum saya dengan seringan-ringannya. Atas kesalahan yang saya lakukan, dan kesilapan yang saya lakukan," imbuh penasihat hukumnya.
Disebutkannya, dalam surat yang ditulisnya itu, ia memohon agar majelis hakim dapat menimbang karena dirinya masih memiliki anak kecil.
"Saya hanya manusia yang lemah, kasihanilah saya, anak saya masih kecil, masih membutuhkan kasih sayang ibu, dan dia sangat merindukan saya," Isi tulisannya.
"Semoga Yang mulia dapat merasakan jeritan hati saya, jeritan hati wanita yang terdzalimi," terang penasihat hukumnya.
"Demikan goresan hati saya, saya tuangkan dalam tulisan ini, yang sesungguhnya dan sebenar-benarnya," ujarnya, lalu tutup isi surat pembelaan pribadi Zuraida Hanum tersebut.