News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gara-gara Kesal Diputus, Pria Ini Sebar Foto Syur Mantan Pacar dengan Keterangan 'Open BO'

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi foto syur

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial DN (20) tega mempermalukan mantan pacarnya dengan menyebar foto syur di media sosial.

DN yang merupakan warga Kecamatan Adimulyo, Kebumen, Jawa Tengah, mengaku kesal setelah diputus oleh korban.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, untuk mempermalukan mantan pacarnya itu pelaku membuat akun media sosial palsu dengan nama korban.

Akun tersebut digunakan pelaku untuk menyebar foto syur mantan pacarnya tersebut.

Baca: Kronologi Lengkap Foto-foto Syur 25 Gadis Korban Guru SMP, Ada yang Disetubuhi

Baca: Pemuda di Kebumen Sebar Foto Syur Mantan Pacar di Medsos dan Diberi Keterangan Open BO, Ini Motifnya

Selain foto, pelaku juga diketahui masih memberikan keterangan dalam postingannya tersebut dengan tulisan "Open BO" yang disertai nomor telepon korban.

"Tersangka membagikan foto pribadi korban di akun media sosial palsu. Tersangka kesal dengan korban karena dulu pernah diputus, namun saat tersangka dekat dengan perempuan lain, korban datang," kata Rudy, Jumat (19/6/2020).

Akibat perbuatan yang dilakukan pelaku, korban merasa dipermalukan.

Bahkan, tak jarang nomor asing menghubunginya untuk mengajaknya berkencan.

"Korban merasa dipermalukan, dicemarkan nama baiknya," ujar Rudy.

Baca: Ricuh Driver Ojol Vs Debt Collector di Surabaya, 3 Sopir Ojol Dilarikan ke Rumah Sakit

Baca: Ibu Hamil Beberapa Kali Ditolak Rumah Sakit saat Hendak Melahirkan hingga Bayinya Meninggal

Tak terima dipermalukan itu, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada polisi.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku.

Dari penangkapan yang dilakukan itu, polisi juga mengamankan telepon seluler yang diduga digunakan pelaku untuk menyebarkan foto syur korban.

Atas perbuatannya itu, status pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kesal Diputus, Pemuda Ini Sebar Foto Syur Mantan Pacar di Medsos, Diberi Keterangan "Open BO""

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini